Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono (63) yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu ujaran kebencian bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil alias Mbah Beni ini masih tegar duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan majelis hakim didampingi tim Penasehat Hukumnya Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho, dan Alfalachu Indiantoro.

Warga JL Ahmad Dahlan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo atau JL Jagadan, Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Ponorogo diputus bersalah melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bawono Efendi didampingi dua hakim anggota Albanus Asnanto dan Muhammad Bekti Wibowo.

"Menyatakan terdakwa Beni Sulistyanto bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bawono Efendi Jumat (05/02/2021) saat membacakan putusan persidangan.

Selain itu, Bawono menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 bulan. Namun menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbutan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama sebulan. Kemudian menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan dan HP akan dikembalikan ke saksi serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," imbuhnya.

Bawono dalam membacakan amar putusannya menyampaikan terdakwa tidak ditahan. Alasannya ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni selalu berterus terang mengaku salah, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Apalagi, terdakwa juga sudah berusia lanjut," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Beni, Siswanto dari awal bersama timnya sudah memprediksi putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa.

"Kami sudah memprediksi sejak awal bersama tim atas vonis ini. Dengan putusan majelis ini, kami menunggu JPU menerima atau belum kami masih pikir-pikir. Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lingkungan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pucanganom, Jalan Raden Patah, Kecamatan Sidoarjo, sempat digegerkan kemunculan kawanan…

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah inovasi UMKM berbasis herbal berhasil menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Produk Teh Daun Kumis…

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar kegiatan Media Gathering dan Media…

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Si kulit bundar kembali menunjukkan sihirnya sebagai pemersatu. Di bawah hangatnya sorot lampu Lapangan Mini Soccer Ben's Arena,…