Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono (63) yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu ujaran kebencian bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil alias Mbah Beni ini masih tegar duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan majelis hakim didampingi tim Penasehat Hukumnya Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho, dan Alfalachu Indiantoro.

Warga JL Ahmad Dahlan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo atau JL Jagadan, Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Ponorogo diputus bersalah melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bawono Efendi didampingi dua hakim anggota Albanus Asnanto dan Muhammad Bekti Wibowo.

"Menyatakan terdakwa Beni Sulistyanto bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bawono Efendi Jumat (05/02/2021) saat membacakan putusan persidangan.

Selain itu, Bawono menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 bulan. Namun menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbutan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama sebulan. Kemudian menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan dan HP akan dikembalikan ke saksi serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," imbuhnya.

Bawono dalam membacakan amar putusannya menyampaikan terdakwa tidak ditahan. Alasannya ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni selalu berterus terang mengaku salah, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Apalagi, terdakwa juga sudah berusia lanjut," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Beni, Siswanto dari awal bersama timnya sudah memprediksi putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa.

"Kami sudah memprediksi sejak awal bersama tim atas vonis ini. Dengan putusan majelis ini, kami menunggu JPU menerima atau belum kami masih pikir-pikir. Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…