Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono (63) yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu ujaran kebencian bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil alias Mbah Beni ini masih tegar duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan majelis hakim didampingi tim Penasehat Hukumnya Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho, dan Alfalachu Indiantoro.

Warga JL Ahmad Dahlan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo atau JL Jagadan, Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Ponorogo diputus bersalah melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bawono Efendi didampingi dua hakim anggota Albanus Asnanto dan Muhammad Bekti Wibowo.

"Menyatakan terdakwa Beni Sulistyanto bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bawono Efendi Jumat (05/02/2021) saat membacakan putusan persidangan.

Selain itu, Bawono menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 bulan. Namun menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbutan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama sebulan. Kemudian menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan dan HP akan dikembalikan ke saksi serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," imbuhnya.

Bawono dalam membacakan amar putusannya menyampaikan terdakwa tidak ditahan. Alasannya ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni selalu berterus terang mengaku salah, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Apalagi, terdakwa juga sudah berusia lanjut," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Beni, Siswanto dari awal bersama timnya sudah memprediksi putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa.

"Kami sudah memprediksi sejak awal bersama tim atas vonis ini. Dengan putusan majelis ini, kami menunggu JPU menerima atau belum kami masih pikir-pikir. Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…