Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).
PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono (63) yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu ujaran kebencian bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil alias Mbah Beni ini masih tegar duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan majelis hakim didampingi tim Penasehat Hukumnya Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho, dan Alfalachu Indiantoro.

Warga JL Ahmad Dahlan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo atau JL Jagadan, Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Ponorogo diputus bersalah melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bawono Efendi didampingi dua hakim anggota Albanus Asnanto dan Muhammad Bekti Wibowo.

"Menyatakan terdakwa Beni Sulistyanto bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bawono Efendi Jumat (05/02/2021) saat membacakan putusan persidangan.

Selain itu, Bawono menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 bulan. Namun menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbutan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama sebulan. Kemudian menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan dan HP akan dikembalikan ke saksi serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," imbuhnya.

Bawono dalam membacakan amar putusannya menyampaikan terdakwa tidak ditahan. Alasannya ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni selalu berterus terang mengaku salah, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Apalagi, terdakwa juga sudah berusia lanjut," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Beni, Siswanto dari awal bersama timnya sudah memprediksi putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa.

"Kami sudah memprediksi sejak awal bersama tim atas vonis ini. Dengan putusan majelis ini, kami menunggu JPU menerima atau belum kami masih pikir-pikir. Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…