Ponorogo (republikjatim.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ponorogo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Siman menggelar Operasi Yustisi Gabungan TNI Polri di Pasar Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, Selasa (02/02/2021).
Dalam operasi ini Polsek Siman menerjunkan 5 anggota dan 5 personil Koramil Siman. Sasarannya pengunjung dan pedagang Pasar Demangan dan pengguna jalan di sekitar pasar tradisional itu.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan jika kegiatan di Pasar Demangan implementasi SE Bupati Ponorogo dan Inpres no 6 Tahun 2020. Sasarannya, pedagang dan pengunjung Pasar Desa Demangan.
"Kami juga mensosialisasikan dan memberi edukasi serta membagikan masker bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan," ujar Yoyok Wijanarko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalam operasi yustisi ini terdalat 5 orang pelanggar protokol kesehatan.
"Mereka langsung kami beri sanksi teguran," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi