JPU Tak Kirim Surat Panggilan ke Terdakwa, Sidang Ujaran Kebencian Tindak Pidana Pemilu Ditunda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNDA - Sidang Tindak Pidana Pemilu soal ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Ponorogo ditunda lantaran ketidakhadiran terdakwa akibat JPU tak mengirimkan surat panggilan, Selasa (19/01/2021).
TUNDA - Sidang Tindak Pidana Pemilu soal ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Ponorogo ditunda lantaran ketidakhadiran terdakwa akibat JPU tak mengirimkan surat panggilan, Selasa (19/01/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Agenda sidang perdana tindak pidana pemilu soal ujaran kebencian yang seharusnya digelar, Selasa (19/01/2021) pukul 10.00 WIB akhirnya ditunda. Penundaan sidang perdana dengan terdakwa mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP Tahun 1992-2009, Beni Sulistyanto (63) ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengirimkan surat panggilan sidang ke terdakwa sampai sidang digelar.

Salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Siswanto mengatakan karena tanpa surat panggilan, kaliennya tidak bisa hadir dalam persidangan. Selain itu, sidang perdana pun akhirnya ditunda.

"Klien saya (Beni Sulistyanto) didakwa melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Dia disangkakan pasal 69 huruf b dan c dan pasal 187. Itu sebenarnya hari ini sidang perdana. Tapi karena JPU tidak memberi surat panggilan selaku terdakwa terhadap klien, maka sidang ditunda dan klien kami pun tidak hadir," ujarnya kepada republikjatim.com, Selasa (19/01/2021).

Siswanto menjelaskan dalam ketentuan undang undang acara pidana atau KUHP 145 ayat 1n panggilan dianggap sah apabila berupa surat yang ditujukkan kepada terdakwa sesuai alamatnya. Bahkan Siapa yang berkewajiban memberikan surat sesuai kitab acara pidana atau KUHP pasal 146 ayat 1 adalah penuntut umum wajib memberikan surat panggilan kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan isi sidang tentang apa.

"Surat panggilan itu, selambat- lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai. Sidang akan digelar lagi 28 Januari 2021 mendatang," ungkapnya.

Siswanto mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Alasannya, karena waktunya molor dan nasib kliennya terkatung-katung karena tidak ada kepastiannya.

"Sebagai pengacara, kami kecewa. Karena undang undang Pemilu itu waktunya terbatas hanya 7 hari. Kalau seperti ini tidak ada panggilan waktunya molor-molor terus sia-sia. Kasihan klien kami tidak ada kepastian. Kami mohon penuntut umum selalu berdasar kepada hukum acara agar semua berjalan lancar sesuai regulasi yang ada," pintahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiradarma mengakui pihaknya baru sehari sebelum sidang digelar menerima pemberitahuan dari adminnya.

"Kami baru terima penetapan sidang hari ini. Baru kita terima hari kemarin dari admin kita," akunya.

Wira menjelaskan seharusnya surat panggilan sidang dibuat tiga hari sebelumnya. Apalagi, terdakwa tidak ditahan.

"Sidang ditunda untuk hari ini. Sidanf selanjutnya, akan diberikan panggilan sesuai ketentuan pastinya," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…