Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo lain sudah menandatangani berita acara rekapitulasi, akan tetapi saksi Paslon nomor urut 01 Bambang Haryo Soekartono dan M Taufiqulbar (BHS - Taufiq) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat KPU Sidoarjo.
"Kami memang tidak menandatangani hasil rekapitulasi hari ini, karena kami masih ingin mempelajari lebih dalam dan lebih mendetail hasil Pilkada ini. Kami tidak tanda tangan, sesuai arahan tim BHS-Taufiq. Kami masih harus mempelajari lebih detail lagi," ujar salah seorang saksi Paslon Nomor urut 01, Anton Wibowo, Rabu (16/12/2020) di Aula KPU Sidoarjo malam.
Ditanya soal apakah tim BHS - Taufiq bakal segera mengajukan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Anton belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, pihaknya berdalih bakal masih akan mempelajari lebih dalam lagi pokok perkara dan tahapan Pilkada Sidoarjo.
"Saat ini menjadi ruang bagi kami untuk mempelajari hasil Pilkada ini bersama tim internal BHS - Taufiq," jelasnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Gus Muhdlor - Subandi, Sullamul Hadi Nurmawan mengaku sangat bersyukur atas hasil akhir perolehan suara paslon nomor urut 02 itu. Karena itu, Gus Wawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo, khususnya warga Nahdliyyin (NU) dan PKB yang sudah berjuang bersama - sama dalam memenangkan Gus Muhdlor-Subandi.
"Hasil (Pilkada) ini membuktikan kedewasaan warga Nahdliyyin dan masyarakat Sidoarjo dalam berpolitik. Semoga hasil ini dapat diterima semua pihak," pintahnya.
Sedangkan soal rencana adanya gugatan dari paslon BHS - Taufiq, mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2014 - 2019 ini mengaku bakal siap menghadapi jika ada gugutan atas hasil Pilkada Sidoarjo.
"Kami sendiri sangat berharap tidak sampai ada gugatan. Bagi kami akan sangat indah kalau semua pihak bisa menerima hasil akhir perolehan suara sesuai hasil rekapitulasi di KPU ini. Tapi kalau memang ada (gugatan) ya harus siap menghadapinya," tandasnya. Zak/Hel/Waw
Editor : Redaksi