Asyik Ngopi di Warkop, Mantan Kades Kemantren Dijebloskan Tahanan Penyidik Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng (pakai rompi) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo usai mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (02/12/2020).
DITAHAN - Mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng (pakai rompi) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo usai mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (02/12/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/12/2020). Mantan Kades dua periode ini, dijebloskan ke dalam tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 523 juta.

Mantan Kades dua periode yakni Tahun 2007-2013 dan Tahun 2013-2019 ini, ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 24 Agustus 2020 atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). Bahkan, tersangka sebelumnya sempat menjadi buron selama tiga bulan lebih. Hingga sempat melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka ditangkap tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo di sekitar rumahnya saat menikmati kopi di Warung Kopi (Warkop)," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada republikjatim.com, Rabu (02/12/2020).

Lebih jauh, Idham mengungkapkan jika dalam kasus yang merugikan negara senilai setengah miliar lebih itu, mantan Kades Kemantren ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai Agustus 2020 lalu. Hal ini sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pidana korupsi APBDes Kemantren.

"Karena tersangka sudah tiga kali dipanggil penyidik tidak pernah hadir alias mangkir. Karena tidak pernah hadir dalam pemeriksaaan itu mantan Kades ini ditetapkan jadi tersangka dan DPO atas kasus dugaan korupsi penyelewengan DD Tahun 2018-2019, sebesar Rp 523 juta itu," imbuhnya.

Modusnya, kata Idham tersangka merencanakan pembangunan menggunakan APBDes 2018-2019. Namun, hasilnya proyeknya kebanyakan fiktif alias tidak dikerjakan realisasinya.

"Kasus ini bermula dari laporan warga atas adanya dugaan penyalahgunaan DD bersumber dari APBDes Tahun 2018-2019. Hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan, banyak ditemukan penyelewengan DD. Anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, hinggga saat ini belum ada pembangunannya," tegasnya.

Sementara Idham memastikan nilai kerugian proyek bangunan fiktif senilai Rp 523 juta. Karena itu, usai ditangkap di Warkop di Desa Tulangan, mantan Kades Kemantren ini langsung digelandang ke Kejari Sidoarjo untuk diperiksa dalam melengkapi berkas pemeriksaannya.

"Paska diperiksa beberapa jam, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," pungkasnya. Rik/Waw

Berita Terbaru

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…