Sidoarjo (republikjatim.com) - Penolakan warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo yang sempat menggelar aksi dan mengadu ke DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/07/2020) kemarin, mendapat respon Komisi A DPRD Sidoarjo. Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar sidak ke lokasi pembangunan minimarket (Indomaret) yang ditolak warga sekitar itu, Senin (27/07/2020).
Hasilnya, untuk sementara waktu pembangunan minimarket yang sudah mencapai 10 persen di lahan seluas sekitar 240 meter persegi itu dihentikan sementara. Hal ini sembari menunggu pembahasan dan hearing antara Komisi A DPRD Sidoarjo, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak pemerintahan desa terselesaikan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi mengatakan tenggang waktu penghentian sementara kegiatan pembangunan minimarket itu hingga menunggu hasil hearing yang melibatkan semua pihak terkait.
"Ini sifatnya sementara. Kalau perizinan tidak masalah dan sesuai prosedur maka pembangunan bisa dilanjut. Tetapi kalau perizinan bermasalah maka terpaksa harus dihentikan," ujar Subandi saat sidak, Senin (27/07/2020).
Lebih jauh, politisi PKB ini menjelaskan pedoman perizinan pendirian usaha, harus sesuai Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Swalayan. Menurutnya, jika perizinan itu tidak sesuai dengan Perda itu, maka seluruh bentuk kegiatan pembangunan harus dihentikan secara permanen.
"Makanya, seusai sidak kami akan mengkaji terlebih dahulu dokumen perizinan yang diberikan oleh pihak manajemen minimarket. Setelah itu, Komisi A akan memanggil semua pihak terkait untuk hearing bersama. Kalau perizinannya ternyata sesuai Perda, kami welcome. Nanti semua diundang sampai OPD yang mengeluarkan izin juga dipanggil agar jelas duduk persoalannya," tegasnya.
Sementara Perwakilan Manajemen Indomaret, Amir mengaku lahan itu lahan sewa. Menurutnya, pihaknya sudah melengkapi semua perizinan sejak lama. Bahkan dirinya bangunan juga memiliki bukti kuat.
"Soal perizinan dari beberapa warga sudah ada yang bertanda tangan. Ada sekitar 12 warga yang sudah bertanda tangan menyetujui pembangunan," ungkapnya.
Sedangkan Penjabat (Pj) Kades Candipari, Buari menegaskan selama dirinya menjabat Pj Kades Candipari, Pemdes Candipari tidak pernah mengeluarkan perizinan sama sekali. Termasuk menyetujui pembangunan minimarket itu.
"Kalau yang tanda tangan ada 12 warga, kami juga tidak tahu. Mungkin bisa jadi sebelum saya menjabat Pj. Selama jadi Pj, memang Pemdes tidak pernah mengeluarkan perizinan sama sekali. Soal izin melalui online (OSS), pihak Pemdes juga tidak mengetahuinya," tandasnya. Yan/Hel/Waw
Editor : Redaksi