Menjelang Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan Calon Petahana Agar Tidak Mutasi Pejabat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggelar mutasi (pergantian) pejabat. Peringatan itu, agar para pejabat yang dimutasi tidak memiliki hutang politik kepada calon petahana yang bakal maju dalam Pilkada Serentak itu.

"Kami minta calon petahana (incumbent) agar tidak memutasi (mengganti) pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada. Kalau melanggar, maka bakal dikenai sangsi administratif," terang Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid kepada republikjatim.com, Selasa (23/06/2020).

Haidar menjelaskan larangan mutasi pejabat itu, tertuang dalam UU No 10 Tahun 2006 tentang Pilkada. Terutama di pasal 71 ayat 2. Isinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mutasi bisa dilaksanakan kalau ada persetujuan dari menteri itu," imbuhnya.

Menurut Haidar, pengaturan itu bukan tanpan sebab. Akan tetapi hal itu sudah dengan berbagai pertimbangan matang. Diantaranya mutasi atau pemindahan pejabat menjelang Pilkada sangat rentan dalam pemanfaatan kepentingan politik.

"Khususnya, bagi kepala daerah yang bakal maju kembali dalam Pilkada selanjutnya," tegasnya.

Padahal, akhir April 2020 lalu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin melantik 4 pejabat setara Kepala Dinas. Diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Reddy Kusuma, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tirto Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Ainun Amalia serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto tidak dipermasalahkan Bawaslu.

"Karena mutasi April itu, pengajuan pergantian pejabatnya sudah lama. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari mentri," ungkapnya.

Sementara Haidar berharap, semua pihak dapat mengikuti ketentuan dan aturan itu. Hal itu demi terlaksananya pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang secara sukses.

"Kami (Bawaslu) juga akan bekerja maksimal menuntaskan tugas. Kami pun menjalankan tugas tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…