Dua Pemuda Perampas Motor Kepruk Helm di Sukodono Ternyata Kakak Adik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020).
TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tidak butuh waktu lama petugas Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus kepruk helm di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kedua tersangka kakak beradik itu, ditangkap di rumah dan di Warung Kopi (Warkop).

Kedua tersangka itu adalah Nurul Y Andri alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Y Andre alias Ambon Kecil (25). Kedua kakak beradik ini warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Andri ditangkap di rumahnya dan Andre ditangkap saat berada di warung di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan petugas langsung menangkap kedua tersangka seusai mendapatkan laporan korban Budi Santoso (42) warga Petemon Kuburan, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Kedua tersangka warga Desa Plumbungan atau warga sekitar TKP. Keduanya masih ada hubungan darah yakni kakak adik. Di kampung keduanya dipanggil Ambon Besar dan Ambon Kecil," katanya, Senin (18/05/20).

Saat diperiksa, lanjut Ambuka di hadapan penyidik Ambon Bersaudara ini mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memiliki peran berbeda-beda. Peran Andri menganiaya korban menggunakan helm dan membawa kabur motor korban.

"Sedangkan peran Andre menganiaya dan menendang korban hingga jatuh tersungkur," imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Ambuka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Beat bernopol L 3539 IR beserta STNK dan pecahan helm yang digunakan untuk memukul korban.

"Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang Curas dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka berdalih jika tidak berniat membawa kabur motor korban. Para tersangka mengaku hanya meminjam motor korban untuk mengantarkan ibu. Seusai meminjam motor itu tidak dikembalikan, tapi ditaruh di rumah tersangka.

"Apa pun alasan tersangka, keduanya telah melakukan tindak pidana curas dan pengeroyokan. Kedua tersangka ditangkap karena melanggar hukum yakni merampas barang seseorang dan melakukan penganiayaan," pungkasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…