Dua Pemuda Perampas Motor Kepruk Helm di Sukodono Ternyata Kakak Adik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020).
TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tidak butuh waktu lama petugas Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus kepruk helm di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kedua tersangka kakak beradik itu, ditangkap di rumah dan di Warung Kopi (Warkop).

Kedua tersangka itu adalah Nurul Y Andri alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Y Andre alias Ambon Kecil (25). Kedua kakak beradik ini warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Andri ditangkap di rumahnya dan Andre ditangkap saat berada di warung di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan petugas langsung menangkap kedua tersangka seusai mendapatkan laporan korban Budi Santoso (42) warga Petemon Kuburan, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Kedua tersangka warga Desa Plumbungan atau warga sekitar TKP. Keduanya masih ada hubungan darah yakni kakak adik. Di kampung keduanya dipanggil Ambon Besar dan Ambon Kecil," katanya, Senin (18/05/20).

Saat diperiksa, lanjut Ambuka di hadapan penyidik Ambon Bersaudara ini mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memiliki peran berbeda-beda. Peran Andri menganiaya korban menggunakan helm dan membawa kabur motor korban.

"Sedangkan peran Andre menganiaya dan menendang korban hingga jatuh tersungkur," imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Ambuka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Beat bernopol L 3539 IR beserta STNK dan pecahan helm yang digunakan untuk memukul korban.

"Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang Curas dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka berdalih jika tidak berniat membawa kabur motor korban. Para tersangka mengaku hanya meminjam motor korban untuk mengantarkan ibu. Seusai meminjam motor itu tidak dikembalikan, tapi ditaruh di rumah tersangka.

"Apa pun alasan tersangka, keduanya telah melakukan tindak pidana curas dan pengeroyokan. Kedua tersangka ditangkap karena melanggar hukum yakni merampas barang seseorang dan melakukan penganiayaan," pungkasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Santri Korban Keracunan Dirawat di 7 Rumah Sakit, Bupati Subandi Instruksi Penanganan Maksimal Hingga Sembuh

Ratusan Santri Korban Keracunan Dirawat di 7 Rumah Sakit, Bupati Subandi Instruksi Penanganan Maksimal Hingga Sembuh

Selasa, 01 Sep 2026 23:12 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 23:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung meninjau penanganan darurat ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), D…

Perkuat Sinergi Teritorial, Dandim 0816 Sidoarjo Rangkul Media dan Konten Kreator Ajak Jaga Kondusifitas Kota Delta

Perkuat Sinergi Teritorial, Dandim 0816 Sidoarjo Rangkul Media dan Konten Kreator Ajak Jaga Kondusifitas Kota Delta

Selasa, 01 Sep 2026 21:51 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Aula Makodim 0816 Sidoarjo saat Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo, Letkol Inf…

Kesaksian Santri dan Pengasuh Ponpes Mahika Sidoarjo, Kronologi Keracunan MBG Hingga Tepis Isu Miring Ada Korban Jiwa

Kesaksian Santri dan Pengasuh Ponpes Mahika Sidoarjo, Kronologi Keracunan MBG Hingga Tepis Isu Miring Ada Korban Jiwa

Selasa, 01 Sep 2026 21:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 21:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa santri Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), Desa Putar, Kecamatan T…

Ratusan Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Program MBG Dugaan Sementara Menu Basi

Ratusan Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Program MBG Dugaan Sementara Menu Basi

Selasa, 01 Sep 2026 20:50 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 112 santri di Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mendadak m…

Tantangan Anggaran Ketat 2026, Bupati Subandi Boyong Pejabat Sidak Dinas P2CKTR Sidoarjo Ajak Kencangkan Ikat Pinggang

Tantangan Anggaran Ketat 2026, Bupati Subandi Boyong Pejabat Sidak Dinas P2CKTR Sidoarjo Ajak Kencangkan Ikat Pinggang

Selasa, 01 Sep 2026 18:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menghadapi pengetatan anggaran secara signifikan pada Tahun 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi langsung mengambil langkah cepat.…

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/08/2026) sore, mendadak menyita perhatian. Ini menyusul, pimpinan DPC PKB…