Komplotan Begal di Kawasan Museum Mpu Tantular Diringkus Bersama Dua Penadah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi 7 komplotan begal dan dua penadah diamankan petugas Satuan Reskrim, Poltesta Sidoarjo, Jumat (08/05/2020).
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi 7 komplotan begal dan dua penadah diamankan petugas Satuan Reskrim, Poltesta Sidoarjo, Jumat (08/05/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komplotan begal yang saat beraksi tidak segan-segan melukai korbannya, berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan dan Candra Pratama pada pertengahan April 2020 lalu di JL KH Ali Mas'ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Sidoarjo.

Saat itu, kedua korban berboncengan, melintas di jalan itu sekitar pukul 00.30 WIB hendaknpulang ke rumah. Kemudian di JL KH Ali Mas'ud, kedua korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit motor matic.

Kemudian kedua korban dikeroyok delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matic milik korban dirampas dan dibawa kabur para pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukulan benda keras di bagian kepala.

"Berdasarkan laporan korban yang masuk atas aksi begal itu, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus begal ini. Petugas berhasil menangkap sembilan pelaku. Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, ada lagi dua pelaku sebagai penadah motor rampasan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (08/05/2020).

Lebih jauh Sumardji memaparkan satu diantara komplotan begal ini adalah GF (23). Dia residivis yang pernah mendapatkan asimilasi 10 Maret 2020 lalu. Sebelumnya GF terjerat perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo Tahun 2018 lalu.

"Untuk para tersangka begal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dalam kesempatan ini, Sumardji menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara. Meski polisi sudah berpatroli di sejumlah titik rawan.

"Kami menghimbau jangan keluar malam serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," tandasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…