Komplotan Begal di Kawasan Museum Mpu Tantular Diringkus Bersama Dua Penadah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi 7 komplotan begal dan dua penadah diamankan petugas Satuan Reskrim, Poltesta Sidoarjo, Jumat (08/05/2020).
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi 7 komplotan begal dan dua penadah diamankan petugas Satuan Reskrim, Poltesta Sidoarjo, Jumat (08/05/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komplotan begal yang saat beraksi tidak segan-segan melukai korbannya, berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan dan Candra Pratama pada pertengahan April 2020 lalu di JL KH Ali Mas'ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Sidoarjo.

Saat itu, kedua korban berboncengan, melintas di jalan itu sekitar pukul 00.30 WIB hendaknpulang ke rumah. Kemudian di JL KH Ali Mas'ud, kedua korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit motor matic.

Kemudian kedua korban dikeroyok delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matic milik korban dirampas dan dibawa kabur para pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukulan benda keras di bagian kepala.

"Berdasarkan laporan korban yang masuk atas aksi begal itu, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus begal ini. Petugas berhasil menangkap sembilan pelaku. Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, ada lagi dua pelaku sebagai penadah motor rampasan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (08/05/2020).

Lebih jauh Sumardji memaparkan satu diantara komplotan begal ini adalah GF (23). Dia residivis yang pernah mendapatkan asimilasi 10 Maret 2020 lalu. Sebelumnya GF terjerat perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo Tahun 2018 lalu.

"Untuk para tersangka begal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dalam kesempatan ini, Sumardji menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara. Meski polisi sudah berpatroli di sejumlah titik rawan.

"Kami menghimbau jangan keluar malam serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," tandasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…