Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, JPU Tolak Pembelaan 5 Terdakwa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - JPU menolak pembelakaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020).
TOLAK - JPU menolak pembelakaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak nota pembelaan lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim. Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Sidoarjo itu, menolak seluruh pembelaan kelima terdakwa, Senin (17/02/2020).

Pembacaan tanggapan itu dibaca secara bergantian atas lima terdakwa. Yakni Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati selaku legal PT GBP, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekahapsari sebagai Notaris di Sidoarjo.

Tim JPU menilai meski terdakwa Ceng Liang alias Henry J Gunawan tidak masuk dalam struktural PT GBP, tetapi memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim Rp 300 miliar ini.

"Berdasarkan keterangkan saksi Reny (terdakwa) soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa Henry. Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui Bilyet Giro (BG) atas nama Henry J Gunawan dikuatkan saksi Lee You Hin," terang JPU Budhi Cahyono di persidangan, Senin (17/02/2020).

Selain itu, Cahyo memaparkan sesuai tuntutan terungkap fakta hukum perbuatan terdakwa Henry J Gunawan patut dipandang berdiri sendiri. Sebab, memerintah terdakwa Yuli Ekawati untuk memasukan keterangan palsu ke akta otentik 01 dan menjual gudang yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Sedangkan akta 01 dibuat terdakwa Umi Chalsum selaku notaris pengganti Soeharto (alm) dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo dan PT GBP yang hanya yang hanya berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH).

"Berdasarkan keterangan Urip Santoso (ahli pertanahan) yang dihadirkan terdakwa berpendapat PPJB itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (Sertifikat Hak g Guna Bangunan) sebagai alas hak," ungkapnya.

Namun faktanya, lanjut Cahyo lahan yang dikuasai terdakwa Henry J Gunawan itu didirikan bangunan hingga terjual ke sejumlah user. Itu menunjukkan lahan bukanlah Milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai SPH dari 6 desa kepada Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.

"Untuk itu, Kami (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menolak pembelaan terdakwa Henry J Gunawan dan tetap meminta majelis hakim menghukum terdakwa Henry J Gunawan selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP," tegasnya.

Hal senada disampaikan JPU Andik, Lesya dan Ridwan yang menolak pembelaan terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dan memvonis terdakwa Reny hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan tiga notaris lainnya yaitu Yuli Ekawati yang juga legal PT GBP kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum.

"Selain itu, kami meminta majelis hakim memvonis sesuai dengan dituntut yakni dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara karena melanggar pasal 264 KUHP," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…

Angkat Tari Solah Ketingan, Siswi SMPN 1 Sidoarjo Raih Putri Berbakat I Jatim Terima Pujian Wabup Mimik Idayana

Angkat Tari Solah Ketingan, Siswi SMPN 1 Sidoarjo Raih Putri Berbakat I Jatim Terima Pujian Wabup Mimik Idayana

Kamis, 09 Jul 2026 20:36 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 20:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir generasi muda Sidoarjo di kancah regional. Kanaya Syakira Pramudya, siswi berbakat dari SMP…

Wujudkan Generasi Emas, Bupati Subandi Luncurkan 4.000 Beasiswa, Targetkan Kuota Naik Jadi 20.000 Penerima

Wujudkan Generasi Emas, Bupati Subandi Luncurkan 4.000 Beasiswa, Targetkan Kuota Naik Jadi 20.000 Penerima

Kamis, 09 Jul 2026 19:56 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menorehkan langkah progresif dalam mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya. Melalui…

Adu Banteng Bus Mira Tabrak Toyota Innova dan Motor di Balongbendo Sidoarjo, 1 Tewas Terjepit 3 Terluka

Adu Banteng Bus Mira Tabrak Toyota Innova dan Motor di Balongbendo Sidoarjo, 1 Tewas Terjepit 3 Terluka

Kamis, 09 Jul 2026 11:36 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jalur tengkorak Surabaya - Mojokerto kembali memakan korban. Sebuah kecelakaan maut melibatkan Bus PO Mira, Toyota Kijang Innova …

Melejit 25 Persen, Kanwil DJP Jatim II Perkuat Basis Pajak Digital di Marketplace demi Ketahanan Fiskal 2026

Melejit 25 Persen, Kanwil DJP Jatim II Perkuat Basis Pajak Digital di Marketplace demi Ketahanan Fiskal 2026

Kamis, 09 Jul 2026 09:58 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 09:58 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II me…