Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, JPU Tolak Pembelaan 5 Terdakwa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - JPU menolak pembelakaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020).
TOLAK - JPU menolak pembelakaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak nota pembelaan lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim. Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Sidoarjo itu, menolak seluruh pembelaan kelima terdakwa, Senin (17/02/2020).

Pembacaan tanggapan itu dibaca secara bergantian atas lima terdakwa. Yakni Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati selaku legal PT GBP, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekahapsari sebagai Notaris di Sidoarjo.

Tim JPU menilai meski terdakwa Ceng Liang alias Henry J Gunawan tidak masuk dalam struktural PT GBP, tetapi memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim Rp 300 miliar ini.

"Berdasarkan keterangkan saksi Reny (terdakwa) soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa Henry. Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui Bilyet Giro (BG) atas nama Henry J Gunawan dikuatkan saksi Lee You Hin," terang JPU Budhi Cahyono di persidangan, Senin (17/02/2020).

Selain itu, Cahyo memaparkan sesuai tuntutan terungkap fakta hukum perbuatan terdakwa Henry J Gunawan patut dipandang berdiri sendiri. Sebab, memerintah terdakwa Yuli Ekawati untuk memasukan keterangan palsu ke akta otentik 01 dan menjual gudang yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Sedangkan akta 01 dibuat terdakwa Umi Chalsum selaku notaris pengganti Soeharto (alm) dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo dan PT GBP yang hanya yang hanya berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH).

"Berdasarkan keterangan Urip Santoso (ahli pertanahan) yang dihadirkan terdakwa berpendapat PPJB itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (Sertifikat Hak g Guna Bangunan) sebagai alas hak," ungkapnya.

Namun faktanya, lanjut Cahyo lahan yang dikuasai terdakwa Henry J Gunawan itu didirikan bangunan hingga terjual ke sejumlah user. Itu menunjukkan lahan bukanlah Milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai SPH dari 6 desa kepada Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.

"Untuk itu, Kami (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menolak pembelaan terdakwa Henry J Gunawan dan tetap meminta majelis hakim menghukum terdakwa Henry J Gunawan selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP," tegasnya.

Hal senada disampaikan JPU Andik, Lesya dan Ridwan yang menolak pembelaan terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dan memvonis terdakwa Reny hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan tiga notaris lainnya yaitu Yuli Ekawati yang juga legal PT GBP kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum.

"Selain itu, kami meminta majelis hakim memvonis sesuai dengan dituntut yakni dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara karena melanggar pasal 264 KUHP," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung memantau perbaikan sejumlah jalan berlubang (rusak) di Sidoarjo. Diantaranya, perbaikan…

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…