Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang agenda pemberian keterangan saksi ahli dari terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/01/2020). Dalam sidang ini mengahadirkan dua saksi ahli dari terdakwa.

Kedua saksi ahli itu, Urip Santoso dari Unair Surabaya sebagai Ahli Pertanahan (Agraria) dan Sholahuddin dari Ubhara Surabaya sebagai Ahli Hukum Pidana. Keduanya diminta keterangan soal keilmunnya dalam perkara yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan Cs itu.

Dalam kesaksiannya, sesuai hasil pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mengarah dakwaan JPU terhadap terdakwa Henry J Gunawan Cs tidak terbantahkan. Bahkan dinilai ada unsur pidana dalam perbuatan yang ditimbulkan.

Pendapat yang disampaikan saksi ahli Urip Santoso misalnya. Soal Surat Pelepasan Hak (SPH) berhak menguasai lahan. Bukan hanya itu, saksi ahli juga menambahkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah tidak bisa dinaikan menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebelum adanya alas hak yang resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dipenuhi terlebih dahulu.

"Harus memilki sertifikat atau SHGB baru bisa diproses jual beli," kata saksi ahli Urip Santoso dalam persidangan.

Sedangkan saksi ahli pidana, Sholahuddin menerangkan pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan.

"Kalau belum digunakan tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum. Karena menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…