Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang agenda pemberian keterangan saksi ahli dari terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/01/2020). Dalam sidang ini mengahadirkan dua saksi ahli dari terdakwa.

Kedua saksi ahli itu, Urip Santoso dari Unair Surabaya sebagai Ahli Pertanahan (Agraria) dan Sholahuddin dari Ubhara Surabaya sebagai Ahli Hukum Pidana. Keduanya diminta keterangan soal keilmunnya dalam perkara yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan Cs itu.

Dalam kesaksiannya, sesuai hasil pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mengarah dakwaan JPU terhadap terdakwa Henry J Gunawan Cs tidak terbantahkan. Bahkan dinilai ada unsur pidana dalam perbuatan yang ditimbulkan.

Pendapat yang disampaikan saksi ahli Urip Santoso misalnya. Soal Surat Pelepasan Hak (SPH) berhak menguasai lahan. Bukan hanya itu, saksi ahli juga menambahkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah tidak bisa dinaikan menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebelum adanya alas hak yang resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dipenuhi terlebih dahulu.

"Harus memilki sertifikat atau SHGB baru bisa diproses jual beli," kata saksi ahli Urip Santoso dalam persidangan.

Sedangkan saksi ahli pidana, Sholahuddin menerangkan pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan.

"Kalau belum digunakan tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum. Karena menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini,…

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana SMP Al Muslim Sidoarjo, Rabu (02/09/2026) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan siswa kelas VII, VIII, dan IX menyambut…

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pesta demokrasi beberapa tahun mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat…

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut dari insiden dugaan keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam Desa Putat,…