Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang agenda pemberian keterangan saksi ahli dari terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/01/2020). Dalam sidang ini mengahadirkan dua saksi ahli dari terdakwa.

Kedua saksi ahli itu, Urip Santoso dari Unair Surabaya sebagai Ahli Pertanahan (Agraria) dan Sholahuddin dari Ubhara Surabaya sebagai Ahli Hukum Pidana. Keduanya diminta keterangan soal keilmunnya dalam perkara yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan Cs itu.

Dalam kesaksiannya, sesuai hasil pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mengarah dakwaan JPU terhadap terdakwa Henry J Gunawan Cs tidak terbantahkan. Bahkan dinilai ada unsur pidana dalam perbuatan yang ditimbulkan.

Pendapat yang disampaikan saksi ahli Urip Santoso misalnya. Soal Surat Pelepasan Hak (SPH) berhak menguasai lahan. Bukan hanya itu, saksi ahli juga menambahkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah tidak bisa dinaikan menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebelum adanya alas hak yang resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dipenuhi terlebih dahulu.

"Harus memilki sertifikat atau SHGB baru bisa diproses jual beli," kata saksi ahli Urip Santoso dalam persidangan.

Sedangkan saksi ahli pidana, Sholahuddin menerangkan pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan.

"Kalau belum digunakan tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum. Karena menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …