Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang agenda pemberian keterangan saksi ahli dari terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/01/2020). Dalam sidang ini mengahadirkan dua saksi ahli dari terdakwa.

Kedua saksi ahli itu, Urip Santoso dari Unair Surabaya sebagai Ahli Pertanahan (Agraria) dan Sholahuddin dari Ubhara Surabaya sebagai Ahli Hukum Pidana. Keduanya diminta keterangan soal keilmunnya dalam perkara yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan Cs itu.

Dalam kesaksiannya, sesuai hasil pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mengarah dakwaan JPU terhadap terdakwa Henry J Gunawan Cs tidak terbantahkan. Bahkan dinilai ada unsur pidana dalam perbuatan yang ditimbulkan.

Pendapat yang disampaikan saksi ahli Urip Santoso misalnya. Soal Surat Pelepasan Hak (SPH) berhak menguasai lahan. Bukan hanya itu, saksi ahli juga menambahkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah tidak bisa dinaikan menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebelum adanya alas hak yang resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dipenuhi terlebih dahulu.

"Harus memilki sertifikat atau SHGB baru bisa diproses jual beli," kata saksi ahli Urip Santoso dalam persidangan.

Sedangkan saksi ahli pidana, Sholahuddin menerangkan pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan.

"Kalau belum digunakan tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum. Karena menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…