Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).
SAKSI AHLI - Saksi ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penyerobotan lahan, Senin (20/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang agenda pemberian keterangan saksi ahli dari terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/01/2020). Dalam sidang ini mengahadirkan dua saksi ahli dari terdakwa.

Kedua saksi ahli itu, Urip Santoso dari Unair Surabaya sebagai Ahli Pertanahan (Agraria) dan Sholahuddin dari Ubhara Surabaya sebagai Ahli Hukum Pidana. Keduanya diminta keterangan soal keilmunnya dalam perkara yang menyeret bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan Cs itu.

Dalam kesaksiannya, sesuai hasil pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mengarah dakwaan JPU terhadap terdakwa Henry J Gunawan Cs tidak terbantahkan. Bahkan dinilai ada unsur pidana dalam perbuatan yang ditimbulkan.

Pendapat yang disampaikan saksi ahli Urip Santoso misalnya. Soal Surat Pelepasan Hak (SPH) berhak menguasai lahan. Bukan hanya itu, saksi ahli juga menambahkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah tidak bisa dinaikan menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebelum adanya alas hak yang resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dipenuhi terlebih dahulu.

"Harus memilki sertifikat atau SHGB baru bisa diproses jual beli," kata saksi ahli Urip Santoso dalam persidangan.

Sedangkan saksi ahli pidana, Sholahuddin menerangkan pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan.

"Kalau belum digunakan tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum. Karena menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…