Polisi Ringkus Tiga Penganiaya dan Pembakar Motor Pelajar SMP di Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KERANGKA MOTOR - Petugas Polsek Pulung menggelar olah TKP di dekat bangkai kerangka motor yang dibakar para pelaku saat terjadi penganiayaan terhadap korban, BA (16), Sabtu (04/01/2020).
KERANGKA MOTOR - Petugas Polsek Pulung menggelar olah TKP di dekat bangkai kerangka motor yang dibakar para pelaku saat terjadi penganiayaan terhadap korban, BA (16), Sabtu (04/01/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 penganiayaan BA (16) pelajar kelas 8 SMP warga Dusun Sombro, Desa/Kecamatan Sooko, Ponorogo. Selain menganiaya korban, ketiga pelaku juga diduga membakar motor Honda Kharisma yang digunakan korban. Penangkapan ketiga pelaku ini, berkat laporan orang tua korban, Warni (48). Orangtua korban tak terima anaknya dianiaya dan motornya dibakar para pelaku itu.

Usai mendapatkan laporan anggota Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil meringkus ketiga pelaku penganiayaan itu. Ketiga pelaku yang ditangkap polisi ini adalah Yogie Aji Wicaksono Bekti alias Boncel (19 ) warga Pulung, Lutfi Maulana Rosida alias Petal (19) warga Kecamatan Sooko dan PBF (17) warga Sooko.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Tahun 2003 yang terbakar bernopol L 2629 CU, sebuah jaket bolak balik warna hitam dan merah yang bagian dada warna hitam sebelah kiri ada simbol DG, sebuah batu seukuran kepala orang dewasa, sebuah batu seukuran kepalan tangan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol AE 5810 WS dan satu unit motor Honda Beath warna hitam strip kuning bernopol AE 4232 WQ.

"Karena laporan orangtua korban yang tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan para pelaku, kasus ini akhirnya diproses secara hukum," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Sabtu (04/01/2020).

Edi menceritakan, penangkapan ketiga pelaku kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kejadian penganiayaan Kamis (02/01/2020) pukul 23.45 WIB. Keesokan harinya, petugas Polsek Pulung mendapat informasi ada penganiayaan dan pembakaran sepeda motor di samping warung milik Sarmi di pinggir hutan jati JL Raya Pulung - Mlarak Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo.

"Selang beberapa jam, Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yogi berhasil ditangkap. Setelah diperiksa Yogi mengaku dibantu dua temannya. Akhirnya dua pelaku lainnya Lutfi dan PBF berhasil diringkus. Setelah pemeriksaan dan penyidikan Sabtu (04/01/2020) pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ini," imbuhnya.

Kronologis penganiayaan dan pembakaran sepeda motor itu bermula Jumat (03/01/2020) sekira pukul 05.45 WIB, orangtua korban Warni mendapatkan WA dari korban. Isinya disuruh menjemput korban ke Dusun Kebon Desa/Kecamatan Pulung. Kemudian Warni langsung berangkat bersama istrinya (Misemi) menuju lokasi. Tetapi sampai di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Warni menghentikan laju sepeda motornya karena dipanggil korban yang jalan kaki dengan kondisi hanya memakai celana pendek.

"Korban tidak pakai baju dan sandal. Selaib itu, wajah dan badan korban dipenuhi lumpur serta kondisi wajah tepatnya di mata kiri mengalami luka lebam dan memar, di belakang telinga kanan luka babras, di bawah hidung luka babras serta punggung mengalami luka babras. Mendapati anaknya kondisinya seperti itu, Warni bertanya dan spontan korban mengaku habis dipukuli para pelaku di samping warung itu," tegasnya.

Kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah dan dibersihkan lukanya. Karena korban mengeluh sakit dan pusing maka korban dibawa ke Puskesmas Sooko untuk berobat. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, Warni diberitahu adiknya jika sepeda motor Honda Kharisma miliknya dibakar di samping warung milik Sarmi. Seketika itu, Warni langsung lapor ke Polsek Pulung.

"Akibat kejadian itu korban menderita sakit hingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu, korban mengalami kerugian materi Rp 3,5 juta karena motornya dibakar," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Edi berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menahan dua orang tersangka. Yakni Yogi dan Lutfi. Sedangkan untuk tersangka PBF tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar kelas 12 SMA dan masih bawah umur.

"Kedua tersangka akan dijerat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2) ke 1e KUHP jo pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…