Polisi Ringkus Tiga Penganiaya dan Pembakar Motor Pelajar SMP di Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KERANGKA MOTOR - Petugas Polsek Pulung menggelar olah TKP di dekat bangkai kerangka motor yang dibakar para pelaku saat terjadi penganiayaan terhadap korban, BA (16), Sabtu (04/01/2020).
KERANGKA MOTOR - Petugas Polsek Pulung menggelar olah TKP di dekat bangkai kerangka motor yang dibakar para pelaku saat terjadi penganiayaan terhadap korban, BA (16), Sabtu (04/01/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 penganiayaan BA (16) pelajar kelas 8 SMP warga Dusun Sombro, Desa/Kecamatan Sooko, Ponorogo. Selain menganiaya korban, ketiga pelaku juga diduga membakar motor Honda Kharisma yang digunakan korban. Penangkapan ketiga pelaku ini, berkat laporan orang tua korban, Warni (48). Orangtua korban tak terima anaknya dianiaya dan motornya dibakar para pelaku itu.

Usai mendapatkan laporan anggota Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil meringkus ketiga pelaku penganiayaan itu. Ketiga pelaku yang ditangkap polisi ini adalah Yogie Aji Wicaksono Bekti alias Boncel (19 ) warga Pulung, Lutfi Maulana Rosida alias Petal (19) warga Kecamatan Sooko dan PBF (17) warga Sooko.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Tahun 2003 yang terbakar bernopol L 2629 CU, sebuah jaket bolak balik warna hitam dan merah yang bagian dada warna hitam sebelah kiri ada simbol DG, sebuah batu seukuran kepala orang dewasa, sebuah batu seukuran kepalan tangan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol AE 5810 WS dan satu unit motor Honda Beath warna hitam strip kuning bernopol AE 4232 WQ.

"Karena laporan orangtua korban yang tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan para pelaku, kasus ini akhirnya diproses secara hukum," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Sabtu (04/01/2020).

Edi menceritakan, penangkapan ketiga pelaku kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kejadian penganiayaan Kamis (02/01/2020) pukul 23.45 WIB. Keesokan harinya, petugas Polsek Pulung mendapat informasi ada penganiayaan dan pembakaran sepeda motor di samping warung milik Sarmi di pinggir hutan jati JL Raya Pulung - Mlarak Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo.

"Selang beberapa jam, Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yogi berhasil ditangkap. Setelah diperiksa Yogi mengaku dibantu dua temannya. Akhirnya dua pelaku lainnya Lutfi dan PBF berhasil diringkus. Setelah pemeriksaan dan penyidikan Sabtu (04/01/2020) pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ini," imbuhnya.

Kronologis penganiayaan dan pembakaran sepeda motor itu bermula Jumat (03/01/2020) sekira pukul 05.45 WIB, orangtua korban Warni mendapatkan WA dari korban. Isinya disuruh menjemput korban ke Dusun Kebon Desa/Kecamatan Pulung. Kemudian Warni langsung berangkat bersama istrinya (Misemi) menuju lokasi. Tetapi sampai di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Warni menghentikan laju sepeda motornya karena dipanggil korban yang jalan kaki dengan kondisi hanya memakai celana pendek.

"Korban tidak pakai baju dan sandal. Selaib itu, wajah dan badan korban dipenuhi lumpur serta kondisi wajah tepatnya di mata kiri mengalami luka lebam dan memar, di belakang telinga kanan luka babras, di bawah hidung luka babras serta punggung mengalami luka babras. Mendapati anaknya kondisinya seperti itu, Warni bertanya dan spontan korban mengaku habis dipukuli para pelaku di samping warung itu," tegasnya.

Kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah dan dibersihkan lukanya. Karena korban mengeluh sakit dan pusing maka korban dibawa ke Puskesmas Sooko untuk berobat. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, Warni diberitahu adiknya jika sepeda motor Honda Kharisma miliknya dibakar di samping warung milik Sarmi. Seketika itu, Warni langsung lapor ke Polsek Pulung.

"Akibat kejadian itu korban menderita sakit hingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu, korban mengalami kerugian materi Rp 3,5 juta karena motornya dibakar," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Edi berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menahan dua orang tersangka. Yakni Yogi dan Lutfi. Sedangkan untuk tersangka PBF tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar kelas 12 SMA dan masih bawah umur.

"Kedua tersangka akan dijerat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2) ke 1e KUHP jo pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…