Hasil Konsultasi, BK Nyatakan Rapat Banmus Sah, SPT Keputusan Ketua DPRD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KONSULTASI - Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar dan anggotanya, Basor berkonsultasi dengan Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami beserta stafnya, Senin (09/12/2019).
KONSULTASI - Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar dan anggotanya, Basor berkonsultasi dengan Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami beserta stafnya, Senin (09/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo mulai menemukan sejumlah jawaban soal masalah makna dan implementasi kepemimpinan kolektif kolegial di DPRD Sidoarjo. Hal ini setelah pimpinan dan anggota BK DPRD Sidoarjo melaksanakan konsultasi ke Bagian Otonomi Daerah (Otoda) Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Senin (09/12/2019).

Pimpinan dan anggota BK yang melaksanakan konsultasi itu yakni M Nizar dan Basor. Keduanya ditemui Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami.

"Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin dua wakil ketua sebelumnya memang sah. Begitu juga Rencana Jangka Panjang (Renja) juga sah. Tetapi, untuk tanda tangan Surat Perintah Tugas (SPT) dan persetujuan Kunjungan Kerja (Kunker) tetap kewenangan Ketua DPRD Sidoarjo," terang Anggota BK DPRD Sidoarjo, M Basor kepada republikjatim.com, Senin (09/12/2019) petang.

Menurut Basor hasil konsultasi itu, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kolektif Kolegial, terutama pasal 35. Isinya, apabila Ketua berhalangan hadir maka bisa mendelegasikan ke wakil ketua I dan seterusnya. Hal itu diperkuat dengan Perbup Nomor 90 Tahun 2017 terutama soal SPT dan Kunker itu.

"Kalau Ketua DPRD masih ada dan tidak berhalangan, maka Wakil Ketua tidak berhak menandatangani SPT maupun Kunker," imbuh anggota Fraksi Gerindra ini.

Begitu juga soal adanya 2 anggota BK yang belum mengakui keabsahan BK DPRD Sidoarjo. Karenanya Ketua DPRD Sidoarjo berhak menunda rencana Kunker maupun SPT bagi kedua anggota BK itu. "Tapi, kalau sudah mengakui keabsahan BK dan mau membuat surat pernyataan pengakuhan, maka Ketua Dewan berhak memberikan hak bagi kedua anggota BK itu," tegas anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar menegaskan bakal mengajak 4 unsur pimpinan DPRD Sidoarjo untuk Konsultasi bersama ke Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Pemprop Jatim. Namun syaratnya keempat pimpinan baik itu Usman (Ketua DPRD), Bambang Riyoko (Wakil Ketua I), Kayan (Wakil Ketua II) dan Emir Firdaus (Wakil III) harus mengikuti konsultasi itu. Selain itu, mereka harus punya sikap dan sifat legowo.

"Konsekuensinya apa pun hasil konsultasi itu. Harus diterim dengan legowo baik ketua maupun wakil ketua. Ini agar polemik tidak berkepanjang dan pekerjaan dewan bisa maksimal dan normal," pintahnya.

Bahkan jika dimungkinkan saol pembagian kewenangan itu, harus ditanyakan saat konsultasi bersama unsur pimpinan itu. Hal ini agar pembagiannya jelas dan sistem kerja dewan bisa berjalan seperti semula.

"Karena kami yakin antar semua pimpinan tidak ada saling sandra atau boikot. Semua menjalankan perannya masing-masing sesuai tupoksinya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…