Hasil Konsultasi, BK Nyatakan Rapat Banmus Sah, SPT Keputusan Ketua DPRD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KONSULTASI - Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar dan anggotanya, Basor berkonsultasi dengan Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami beserta stafnya, Senin (09/12/2019).
KONSULTASI - Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar dan anggotanya, Basor berkonsultasi dengan Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami beserta stafnya, Senin (09/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo mulai menemukan sejumlah jawaban soal masalah makna dan implementasi kepemimpinan kolektif kolegial di DPRD Sidoarjo. Hal ini setelah pimpinan dan anggota BK DPRD Sidoarjo melaksanakan konsultasi ke Bagian Otonomi Daerah (Otoda) Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Senin (09/12/2019).

Pimpinan dan anggota BK yang melaksanakan konsultasi itu yakni M Nizar dan Basor. Keduanya ditemui Kabag Otonomi Daerah, Pemerintahan Propinsi Jatim, Utami.

"Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin dua wakil ketua sebelumnya memang sah. Begitu juga Rencana Jangka Panjang (Renja) juga sah. Tetapi, untuk tanda tangan Surat Perintah Tugas (SPT) dan persetujuan Kunjungan Kerja (Kunker) tetap kewenangan Ketua DPRD Sidoarjo," terang Anggota BK DPRD Sidoarjo, M Basor kepada republikjatim.com, Senin (09/12/2019) petang.

Menurut Basor hasil konsultasi itu, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kolektif Kolegial, terutama pasal 35. Isinya, apabila Ketua berhalangan hadir maka bisa mendelegasikan ke wakil ketua I dan seterusnya. Hal itu diperkuat dengan Perbup Nomor 90 Tahun 2017 terutama soal SPT dan Kunker itu.

"Kalau Ketua DPRD masih ada dan tidak berhalangan, maka Wakil Ketua tidak berhak menandatangani SPT maupun Kunker," imbuh anggota Fraksi Gerindra ini.

Begitu juga soal adanya 2 anggota BK yang belum mengakui keabsahan BK DPRD Sidoarjo. Karenanya Ketua DPRD Sidoarjo berhak menunda rencana Kunker maupun SPT bagi kedua anggota BK itu. "Tapi, kalau sudah mengakui keabsahan BK dan mau membuat surat pernyataan pengakuhan, maka Ketua Dewan berhak memberikan hak bagi kedua anggota BK itu," tegas anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar menegaskan bakal mengajak 4 unsur pimpinan DPRD Sidoarjo untuk Konsultasi bersama ke Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Pemprop Jatim. Namun syaratnya keempat pimpinan baik itu Usman (Ketua DPRD), Bambang Riyoko (Wakil Ketua I), Kayan (Wakil Ketua II) dan Emir Firdaus (Wakil III) harus mengikuti konsultasi itu. Selain itu, mereka harus punya sikap dan sifat legowo.

"Konsekuensinya apa pun hasil konsultasi itu. Harus diterim dengan legowo baik ketua maupun wakil ketua. Ini agar polemik tidak berkepanjang dan pekerjaan dewan bisa maksimal dan normal," pintahnya.

Bahkan jika dimungkinkan saol pembagian kewenangan itu, harus ditanyakan saat konsultasi bersama unsur pimpinan itu. Hal ini agar pembagiannya jelas dan sistem kerja dewan bisa berjalan seperti semula.

"Karena kami yakin antar semua pimpinan tidak ada saling sandra atau boikot. Semua menjalankan perannya masing-masing sesuai tupoksinya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…