65 Pembeli Terlanjur Bayar DP Rp 100 Sampai Rp 200 Juta, Perumahan Tak Kunjung Dibangun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan buktinya, Kamis (08/08/2019).
DITAHAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan buktinya, Kamis (08/08/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Harta Benda (Harda), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap tersangka Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan uang muka (DP) dari para calon pembeli perumahan The Mustika Garden, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Saat diamankan itu, tersangka sudah menerima uang DP sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta per pembeli. Akan tetapi, 65 unit rumah yang dipesan pembeli itu tak kunjung direalisasikan.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan para korban. Karena terlanjur membayar DP besar akan tetapi pembangunan perumahannya tak kunjung direalisasikan. Padahal uang DP dari para korban mencapai sekitar Rp 6,5 miliar sampai Rp 7 miliar," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo kepada republikjatim.com, Kamis (08/08/2019).

Lebih jauh, Ali menceritakan selain mengamankan direktur pengembang perumahan itu, pihaknya memeriksa 13 barang bukti. Diantaranya Surat Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Addendum Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Kuitansi pembayaran yang diterima dan ditandatangani tersangka M Fattah selaku Direktur PT ALISA ZOLA SEJAHTERA . Selain itu bukti yang disita dari tersangka 1 lembar brosur penjualan Perumahan Mustika Garden, 1 lembar gambar Site Plane Perumahan Mustika Garden, 1 buah umbul-umbul PT Alisa Zola Sejahtera, 1 buah banner PT Alisa Zola Sejahtera dan 1 buah Miniatur Rumah Perumahan Mustika Garden.

"Modusnya tersangka menyebarkan brosur, memasang spanduk di beberapa tempat, memasang bendera/umbul-umbul di lokasi perumahan. Kemudian menawarkan penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 sampai Rp 300 juta per unit dengan DP yang dapat dibayar secara angsuran selama 2 tahun. Selain itu, status hak tanah dan perijinan sudah lengkap serta tidak ada masalah atau sengketa serta menjanjikan jika DP sudah lunas akan langsung dibangunkan. Tapi setelah pembayaran pembeli (user) sampai sekarang lahan masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tidak ada," tegasnya.

Selain itu, Ali memastikan jika tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini hanya tersangka seorang. Hal ini sudah berdasarkan hasil penyidikan.

"Tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 ahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, Mochammad Fattah mengaku uang DP dari para korban sudah dihabiskan untuk mengurus perizinan.

"Saya tak menggunakan uang DP user sama sekali. Uang itu saya gunakan untuk mengurus perizinan," kilahnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…