65 Pembeli Terlanjur Bayar DP Rp 100 Sampai Rp 200 Juta, Perumahan Tak Kunjung Dibangun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan buktinya, Kamis (08/08/2019).
DITAHAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan buktinya, Kamis (08/08/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Harta Benda (Harda), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap tersangka Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan uang muka (DP) dari para calon pembeli perumahan The Mustika Garden, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Saat diamankan itu, tersangka sudah menerima uang DP sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta per pembeli. Akan tetapi, 65 unit rumah yang dipesan pembeli itu tak kunjung direalisasikan.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan para korban. Karena terlanjur membayar DP besar akan tetapi pembangunan perumahannya tak kunjung direalisasikan. Padahal uang DP dari para korban mencapai sekitar Rp 6,5 miliar sampai Rp 7 miliar," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo kepada republikjatim.com, Kamis (08/08/2019).

Lebih jauh, Ali menceritakan selain mengamankan direktur pengembang perumahan itu, pihaknya memeriksa 13 barang bukti. Diantaranya Surat Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Addendum Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Kuitansi pembayaran yang diterima dan ditandatangani tersangka M Fattah selaku Direktur PT ALISA ZOLA SEJAHTERA . Selain itu bukti yang disita dari tersangka 1 lembar brosur penjualan Perumahan Mustika Garden, 1 lembar gambar Site Plane Perumahan Mustika Garden, 1 buah umbul-umbul PT Alisa Zola Sejahtera, 1 buah banner PT Alisa Zola Sejahtera dan 1 buah Miniatur Rumah Perumahan Mustika Garden.

"Modusnya tersangka menyebarkan brosur, memasang spanduk di beberapa tempat, memasang bendera/umbul-umbul di lokasi perumahan. Kemudian menawarkan penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 sampai Rp 300 juta per unit dengan DP yang dapat dibayar secara angsuran selama 2 tahun. Selain itu, status hak tanah dan perijinan sudah lengkap serta tidak ada masalah atau sengketa serta menjanjikan jika DP sudah lunas akan langsung dibangunkan. Tapi setelah pembayaran pembeli (user) sampai sekarang lahan masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tidak ada," tegasnya.

Selain itu, Ali memastikan jika tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini hanya tersangka seorang. Hal ini sudah berdasarkan hasil penyidikan.

"Tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 ahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, Mochammad Fattah mengaku uang DP dari para korban sudah dihabiskan untuk mengurus perizinan.

"Saya tak menggunakan uang DP user sama sekali. Uang itu saya gunakan untuk mengurus perizinan," kilahnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…