Polisi Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling Beromzet Rp 3 Miliar di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus berjualan tanah kavling seharga Rp 55 juta, Heru Susanto (35) warga JL G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (21/06/2019).
PENIPUAN - Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus berjualan tanah kavling seharga Rp 55 juta, Heru Susanto (35) warga JL G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (21/06/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka Heru Susanto warga JL G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria berusia 35 tahun ini menjadi bos penjualan tanah kavling dan pembangunan perumahan di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Namun, sayangnya kini pria kelahiran Kediri Tahun 1984 ini dilaporkan konsumennya atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling De Millenium dan The Millenium di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Omzetnya, sudah mencapai Rp 3 miliaran. Akan tetapi, yang berhasil diamankan polisi hanya tinggal uang tunai Rp 220 juta.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 220 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, bukti Surat Pemesanan Pembelian Tanah Kvling “De Millenium” PT Waringin Karya Samudera Desa Seketi, bukti Kwitansi pembayaran dari para pembeli (user) yang diterima dan ditandatangani tersangka, Akta Warmeking berupa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling notaris, brosur Penjualan Tanah Kavling De Millenium, denah Lokasi (site plan) Tanah Kavling PT Waringin Karya Samudra, bendera Tanah Kavling De Millenium, dan pamflet roll. Sedangkan alamat kantor PT yang digunakan tersangka ada di Perum Griya Bhayangkara A 17 Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

"Tersangka diproses karena adanya laporan para korban dari kosumen (user). Konsumen membayar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta tapi bangunan rumah tak kunjung ada. Tersangka menjalankan aksinya sendiri," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (21/06/2019).

Selain itu, lanjut Harris menceritakan kasus ini terungkap karena para korban sudah menjadi konsumen mulai Tahun 2015 hingga 2016 lalu. Bahkan hingga Tahun 2018 pun masih banyak korban lainnya karena pembeli tak mengecek kondisi lahan kavling itu.

"Pembeli percaya karena ada brosur, banner, spanduk dan site plan yang dibuat tersangka sendiri. Apalagi pemasangan iklan di media sosial. Makanya korbannya ada 78 orang dengan sudah membayar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Makanya omzet mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," ungkapnya.

Tersangka tidak hanya dilaporkan korban asal Sidoarjo dan Surabaya di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo saja. Akan tetapi juga di TKP lainnya yakni di Perum Bhayangkara Sukodono dan Ruko Gateway, Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo dalam kurun waktu sekitar Tahun 2015 sampai Tahun 2018.

"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Karena modus penipuan ini sudah disiapkan tersangka selama 4 tahun terakhir," tandasnya.

Sementara tersangka Heru Susanto hanya menunduk lesu saat dipamerkan dihadapan media. Saat ditanya tersangka hanya diam semberi menutup wajahnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), H Abdul Malik SH MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan…