Jambret HP, Dua Pemuda Taman Babak Belur Dihajar Warga di KNV Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BABAK BELUR - Dua tersangka kasus penjambretan HP di KNV Sidoarjo, Jefri Fatahila (19) dan Rian Widianto (18) warga Dusun Megare, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo babak belur dihajar warga, Sabtu (15/06/2019) malam.
BABAK BELUR - Dua tersangka kasus penjambretan HP di KNV Sidoarjo, Jefri Fatahila (19) dan Rian Widianto (18) warga Dusun Megare, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo babak belur dihajar warga, Sabtu (15/06/2019) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda yang tepergok warga menjambret sebuah Hand Phone (HP) di JL Raya Perum Kahuripan Nirvana Village (KNV) Blok CA Desa Sumput Kecamatam/Kabupaten Sidoarjo babak belur dihajar warga. Selain itu, motor yang digunakan kedua tersangka menjambret juga dirusak warga.

Beruntung, kedua tersangka bisa diselamatkan anggota Polsek Sidoarjo yang tiba di lokasi. Polisi langsung mengevakuasi kedua tersangka dan diamankan ke Polsek Sidoarjo.

Kedua tersangka adalah Jefri Fatahila (19) dan Rian Widianto (18) warga Dusun Megare, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya mengalami luka di bagian mukanya dan matanya lebam-lebam.

"Kedua tersangka penjambretan sudah kami amankan di Polsek Sidoarjo Kota untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Sidoarjo Kota, AKP Supiyan kepada republikjatim.com, Sabtu (15/06/2019) malam.

Lebih jauh, Supiyan menceritakan selain mengamankan tersangka, dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana pencurian ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP merk Vivo type Y53 warna Gold dan motor Honda Vario warna hitam bernopol W 2640 QD.

"Kedua korban perempuan itu masih selamat. Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Ceritanya, kata Supiyan sekitar pukul 22.00 WIB kedua korban pulang dari Desa Sepande, Kecamatan Candi berboncengan. Kemudian tepat di JL Raya Perum KNV Blok CA Desa Sumput, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, kedua dipepet dari sebelah kiri oleh kedua tersangka yang mengendarai motor Honda Vario bernopol W-2640-QD.

"Seketika itu kedua tersangka mengambil HP yang berada di tangan korban. Kemudian kedua tersangka dikejar korban dan akhirnya kendaraan tersangka oleng menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian tersangka ditangkap dan dikeroyok massa yang akhirnya diamankan dan dibawah ke Polsek Sidoarjo Kota untuk proses hukun lebih lanjut," tegasnya.

Usai diamankan, petugas membawa kedua tersangka ke rumah sakit untuk dimintakan visum. Selain itu memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah TKP.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…