Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui aturan baru ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

​Adapun empat raksasa e-commerce yang resmi ditunjuk itu adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform ini, nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Pedagang yang meraup penghasilan dari aktivitas bisnis pada dasarnya memang memiliki kewajiban melekat untuk membayar PPh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

​"Peraturan ini, hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace. Sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan pers tertulisnya.

​Langkah strategis ini, diambil sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi. Selain itu, regulasi ini, dirancang demi menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang memiliki toko fisik dengan pelaku usaha digital.

"​Dalam teknis pelaksanaannya, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Nilai pemungutan itu, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ungkapnya.

​DJP juga memastikan potongan ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Melainkan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

​"Meski memperketat pengawasan digital, pemerintah tetap memberikan proteksi ketat bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM)," katanya.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

"​Selain UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan," urainya.

Beberapa yang dikecualikan itu, diantaranya 
1. ​Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi (ojek online/kurir).
2. ​Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
3.​Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

"​DJP akan terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara PMSE yang ditunjuk beserta pemangku kepentingan terkait. Hal ini, untuk menjamin kelancaran implementasi PMK-37/2025 di lapangan. Sistem perpajakan yang adil, transparan dan mudah diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak nasional tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan usaha digital tanah air," tandasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

Semangat Kemerdekaan RI di Sedati, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Kebersamaan dan Kawal Pembangunan

Semangat Kemerdekaan RI di Sedati, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Kebersamaan dan Kawal Pembangunan

Minggu, 16 Agu 2026 11:15 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan mewarnai Car Wash Pabean, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (15/08/2026).…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…