Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui aturan baru ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

​Adapun empat raksasa e-commerce yang resmi ditunjuk itu adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform ini, nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Pedagang yang meraup penghasilan dari aktivitas bisnis pada dasarnya memang memiliki kewajiban melekat untuk membayar PPh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

​"Peraturan ini, hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace. Sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan pers tertulisnya.

​Langkah strategis ini, diambil sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi. Selain itu, regulasi ini, dirancang demi menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang memiliki toko fisik dengan pelaku usaha digital.

"​Dalam teknis pelaksanaannya, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Nilai pemungutan itu, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ungkapnya.

​DJP juga memastikan potongan ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Melainkan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

​"Meski memperketat pengawasan digital, pemerintah tetap memberikan proteksi ketat bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM)," katanya.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

"​Selain UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan," urainya.

Beberapa yang dikecualikan itu, diantaranya 
1. ​Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi (ojek online/kurir).
2. ​Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
3.​Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

"​DJP akan terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara PMSE yang ditunjuk beserta pemangku kepentingan terkait. Hal ini, untuk menjamin kelancaran implementasi PMK-37/2025 di lapangan. Sistem perpajakan yang adil, transparan dan mudah diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak nasional tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan usaha digital tanah air," tandasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

Dua Pesilat Harmoni Club Sapu Gelar Juara I, Antar Pagar Nusa Sidoarjo Raih Juara Umum Saat Kejurwil X Jatim Banyuwangi

Dua Pesilat Harmoni Club Sapu Gelar Juara I, Antar Pagar Nusa Sidoarjo Raih Juara Umum Saat Kejurwil X Jatim Banyuwangi

Senin, 28 Sep 2026 10:55 WIB

Senin, 28 Sep 2026 10:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi gemilang diraih para atlet pencak silat Pagar Nusa Harmoni Club Sidoarjo. Tampil membela Pimpinan Cabang (PC) Pagar…

Wujud Nyata Kepedulian, Bupati Subandi Cek Bedah Rumah Tidak Layak Huni, Serahkan Bantuan Kursi Roda di Buduran

Wujud Nyata Kepedulian, Bupati Subandi Cek Bedah Rumah Tidak Layak Huni, Serahkan Bantuan Kursi Roda di Buduran

Minggu, 27 Sep 2026 19:15 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menghadirkan kesejahteraan dan merangkul warga yang membutuhkan kembali…

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati …

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Minat generasi muda Sidoarjo terhadap seni karawitan dan tembang tradisional menunjukkan tren positif. Hal ini, terbukti dari…

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pentingnya harmonisasi dan koordinasi cepat antara Kepala Desa (Kades) dan Badan…

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar…