Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui aturan baru ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

​Adapun empat raksasa e-commerce yang resmi ditunjuk itu adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform ini, nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Pedagang yang meraup penghasilan dari aktivitas bisnis pada dasarnya memang memiliki kewajiban melekat untuk membayar PPh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

​"Peraturan ini, hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace. Sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan pers tertulisnya.

​Langkah strategis ini, diambil sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi. Selain itu, regulasi ini, dirancang demi menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang memiliki toko fisik dengan pelaku usaha digital.

"​Dalam teknis pelaksanaannya, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Nilai pemungutan itu, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ungkapnya.

​DJP juga memastikan potongan ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Melainkan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

​"Meski memperketat pengawasan digital, pemerintah tetap memberikan proteksi ketat bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM)," katanya.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

"​Selain UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan," urainya.

Beberapa yang dikecualikan itu, diantaranya 
1. ​Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi (ojek online/kurir).
2. ​Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
3.​Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

"​DJP akan terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara PMSE yang ditunjuk beserta pemangku kepentingan terkait. Hal ini, untuk menjamin kelancaran implementasi PMK-37/2025 di lapangan. Sistem perpajakan yang adil, transparan dan mudah diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak nasional tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan usaha digital tanah air," tandasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Usung Satu Kompas, Sejuta Langkah, Begini Keseruan Hari Pramuka dan HUT ke 81 RI di SMP Al Muslim Sidoarjo

Usung Satu Kompas, Sejuta Langkah, Begini Keseruan Hari Pramuka dan HUT ke 81 RI di SMP Al Muslim Sidoarjo

Jumat, 14 Agu 2026 09:56 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 09:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana meriah dan penuh semangat membakar area SMP Al Muslim Sidoarjo. Mengusung tema bernas “Satu Kompas, Sejuta Langkah”, sek…

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Era baru transaksi pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tidak ada lagi karcis kertas atau repot menyiapkan…

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke saluran umum, pimpinan dan anggota Komisi C…

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek peningkatan (Betonisasi) Jalan Bringinbendo - Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dikerjakan Tahun 2025 lalu, ki…

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Indonesia Berdaulat Adil dan…