Awas! 'Jasa Hapus Berita' Jalur Belakang Intai Media Siber, Ancam Kebebasan Pers

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIKAPI - Fenomena penghapusan berita lewat jalur belakang disorot Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya karena praktik lancung ini menghindari meja redaksi media untuk menghapus berita-berita tertentu, Senin (15/06/2026).
SIKAPI - Fenomena penghapusan berita lewat jalur belakang disorot Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya karena praktik lancung ini menghindari meja redaksi media untuk menghapus berita-berita tertentu, Senin (15/06/2026).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Independensi dan kebebasan pers di ruang digital, kini tengah menghadapi ancaman modus baru. Belakangan ini, mulai marak bermunculan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara memotong jalur resmi penyelesaian sengketa pers.

​Fenomena ini, disorot tajam Rumah Literasi Digital (RLD). Ketua Rukun Warta RLD, Fatchur Rohman mengatakan praktik lancung ini sengaja menghindari meja redaksi media yang bersangkutan untuk menghapus berita-berita tertentu.

"Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita itu. Melainkan, langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting," ujar Fatchur Rohman dalam pernyataan resminya di Surabaya, Senin (15/06/2026).

​Menurut Fatchur, modus yang digunakan biasanya adalah dengan memakai dalih pelanggaran privasi atau hak cipta atau Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Kondisi ini, lanjut Fatchur jika dibiarkan, aksi sepihak dari penyedia domain (hosting) yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi ini, bisa menjadi preseden buruk. RLD menegaskan penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dan ikut terjebak dalam manuver ilegal itu.

​"Penyedia layanan domain maupun hosting, tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers," tegas Fatchur.

​Sebagai langkah mitigasi agar media siber tidak mudah goyah oleh taktik "jalur belakang" ini, Rumah Literasi Digital membagikan 6 poin penting yang wajib diperkuat para pengelola media. Diantaranya transparansi alamat yakni mencantumkan alamat redaksi dan kontak yang jelas dan valid. Kemudian, legalitas hukum yakni  memastikan legalitas perusahaan pers berbadan hukum resmi. Ketiga responsif terhadap hak jawab dengan berupaya selalu terbuka dan responsif terhadap hak jawab atau hak koreksi yang masuk sesuai peraturan.

"Selain itu, gunakan dokumentasi yang rapi dengan mendokumentasikan seluruh proses jika terjadi sengketa pemberitaan serta terakhir pajang pedoman media siber dengan mencantumkan secara jelas Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) di laman website dan sertakan ​Komitmen Kode Etik (KEK) demi menjaga kepatuhan total terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap produk berita," ungkapnya.

​Dengan memperketat benteng administratif dan profesionalisme itu, lanjut Fatchur media siber diharapkan memiliki posisi hukum yang kuat.

"Media siber harus dapat memperkuat posisi hukum kuat dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya," pungkas Fatchur. Ary/Waw

Berita Terbaru

Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

Rabu, 29 Jul 2026 11:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Geram dengan semakin maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) dan tempat prostitusi terselubung yang semakin menjamur di…

Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

Rabu, 29 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala…

DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

Rabu, 29 Jul 2026 10:12 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk membendung semakin maraknya peredaran…

Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

Selasa, 28 Jul 2026 20:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMP Negeri 1 Prambon kembali mengukuhkan posisinya sebagai pelopor pembinaan karakter religius di lingkungan SMP Negeri di…

Sidoarjo Sabet Predikat Daerah dengan Indeks Perlindungan Anak Terbaik II se Jatim

Sidoarjo Sabet Predikat Daerah dengan Indeks Perlindungan Anak Terbaik II se Jatim

Selasa, 28 Jul 2026 20:22 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidoarjo. Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Jawa Timur yang digelar…

Diberi Deadline, Sidoarjo Tabuh Genderang Perang Lawan Pekat, Toko Miras dan Prostitusi Terselubung Pun Siap Disikat

Diberi Deadline, Sidoarjo Tabuh Genderang Perang Lawan Pekat, Toko Miras dan Prostitusi Terselubung Pun Siap Disikat

Senin, 27 Jul 2026 21:27 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmennya untuk…