Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WAG - Begini isi dialog WA Grup (WAG) yang didalamnya berisikan anggota dan dialog para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo sekaligus berisi nomor WA Bupati dan Wabup Sidoarjo, Rabu (11/03/2026).
WAG - Begini isi dialog WA Grup (WAG) yang didalamnya berisikan anggota dan dialog para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo sekaligus berisi nomor WA Bupati dan Wabup Sidoarjo, Rabu (11/03/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu atau bisa dikatakan hanya isapan jempol. Harapan publik akan keharmonisan pucuk pimpinan di Sidoarjo itu, dinilai hanya sebatas wacana atau "omon-omon" belaka setelah munculnya instruksi penjegalan tugas Wakil Bupati di grup internal media sosial (Medsos).

​Ketegangan ini terungkap melalui bocoran percakapan grup WhatsApp (WA) SKPD atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam grup WA itu, Bupati Subandi secara eksplisit menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengabaikan permintaan data dari Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.

​"Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya," tulis Bupati Subandi sembari mengunggah foto surat dari Wabup Mimik. Perintah itu pun langsung disambut jawaban "Siap Pak" oleh sejumlah Kepala OPD.

​Konflik ini bermula saat Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana melayangkan surat nomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada kepala OPD. Dalam surat itu, Mimik meminta penyampaian dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA) dan laporan kinerja (SAKIP) tahun 2025-2026.

​Permintaan ini, sejatinya memiliki dasar hukum kuat yakni UU Nmor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengamanatkan Wakil Bupati untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.

​Merespons boikot dari Bupati Sidoarjo itu, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana telah mengirimkan pesan pribadi kepada Subandi. Ia menekankan langkahnya adalah bentuk menjalankan Kewenangan Atribusi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​"Mohon maaf sebelumnya, saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi Wabup... Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan," tulis Mimik dalam pesan singkatnya.

​Sementara secara regulasi, kewenangan atribusi bersifat melekat dan asli dari undang-undang, bukan sekadar pelimpahan wewenang dari Bupati. Namun, fakta di lapangan menunjukkan loyalitas OPD lebih condong kepada instruksi langsung Bupati Sidoarjo.

​Hingga batas akhir pengumpulan dokumen pada 10 Maret 2026 melalui sistem eBuddy dan tautan digital yang disediakan, dilaporkan tidak ada satu pun OPD yang mengirimkan laporan sesuai permintaan Wakil Bupati Sidoarjo.

​Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan internal dan evaluasi kinerja Pemkab Sidoarjo. Jika ego sektoral dan dualisme instruksi ini terus berlanjut, efektivitas birokrasi Sidoarjo di tahun 2026 dipertaruhkan. Hel/Waw

Berita Terbaru

Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

Rabu, 29 Jul 2026 11:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Geram dengan semakin maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) dan tempat prostitusi terselubung yang semakin menjamur di…

Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

Rabu, 29 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala…

DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

Rabu, 29 Jul 2026 10:12 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk membendung semakin maraknya peredaran…

Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

Selasa, 28 Jul 2026 20:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMP Negeri 1 Prambon kembali mengukuhkan posisinya sebagai pelopor pembinaan karakter religius di lingkungan SMP Negeri di…

Sidoarjo Sabet Predikat Daerah dengan Indeks Perlindungan Anak Terbaik II se Jatim

Sidoarjo Sabet Predikat Daerah dengan Indeks Perlindungan Anak Terbaik II se Jatim

Selasa, 28 Jul 2026 20:22 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidoarjo. Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Jawa Timur yang digelar…

Diberi Deadline, Sidoarjo Tabuh Genderang Perang Lawan Pekat, Toko Miras dan Prostitusi Terselubung Pun Siap Disikat

Diberi Deadline, Sidoarjo Tabuh Genderang Perang Lawan Pekat, Toko Miras dan Prostitusi Terselubung Pun Siap Disikat

Senin, 27 Jul 2026 21:27 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmennya untuk…