Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola aset Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus menjadi perhatian publik. Setelah adanya laporan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan adanya demontrasi warga Desa Damarsi pada 17 Februari 2026 lalu, akhirnya Camat Buduran maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo baru merespon kasus dugaan penyalahgunaan aset desa itu.
Padahal, selama ini baik Camat Buduran maupun pejabat Dinas PMD Pemkab Sidoarjo hanya diam seribu bahasa. Respon Camat Buduran dan Dinas PMD itu, salah satunya dengan mengundang Kades dan BPD Damarsi untuk memberi klarifikasi soal permasalahan TKD seluas 3.500 meter persegi yang menjadi 15 unit rumah kos elite itu.
Berdasarkan datanya, Camat Buduran memanggil Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi pada Senin (23/2/2026) kemarin. Dalam surat Camat Buduran dengan nomor : 400.10.2.4/297/438.7.3/2026 berisi tentang fasilitasi dan klarifikasi permasalahan Aset Desa Damarsi.
Dalam agenda itu, Camat Buduran, Suprayitno mengatakan pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi itu, sekedar ingin mengetahui kronologi permasalahan TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi itu secara utuh dan komprehensif. Alasannya, karena Camat Buduran baru menjabat sebagai Camat Buduran sejak Tahun 2024. Karena itu, Camat merasa perlu memanggil beberapa pihak untuk mengetahui permasalahan utama TKD Damarsi itu.
"Pemanggilan Kades dan BPD Damarsi ini sebagai langkah untuk melindungi aset desa. Karena Tahun 2024 lalu, Pak Kades (Damarsi) pernah berkoordinasi ada penyerobotan TKD Damarsi. Karena itu penyerobotan, maka saya sarankan untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," ujar Camat Buduran, Suprayitno saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) Damarsi, Alsuwari menilai upaya yang dilakukan Camat Buduran itu sudah terlambat. Alasannya, fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat kepada Camat semestinya dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan atau penyimpangan yang dilakukan setiap aparatur desa. Terutama, dalam menjalankan pemerintahan desa berdasarkan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
"Kalau kemarin baru diklarifikasi itu terlambat semua. Semestinya, Camat Buduran melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka upaya melakukan pencegahan. Bukan setelah terjadi permasalahan dan dalam proses hukum baru merespon. Yang janggal, Camat Buduran ini sudah tahu permasalahan TKD Damarsi mulai Tahun 2024 lalu, tetapi dibiarkan. Kasus dugaan pidana dalam tata kelola TKD Damarsi ini, sudah berlangsung sejak adanya aktifitas pemanfaatan dan jual beli rumah kos elite dari developer yang berada di lahan TKD Damarsi itu," ungkap Alsuwari.
Karena itu, Alsuwari mewanti-wanti agar pihak Kecamatan Buduran dalam hal ini Camat Buduran tidak mencoba - coba untuk ikut menutup - nutupi permasalahan TKD Damarsi itu. Apalagi, berupaya melakukan hal - hal yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
"Jangan sampai undangan klarifikasi dan fasilitasi yang dilakukan Camat Buduran dijadikan upaya menutupi kasus dugaan soal tata kelola TKD Damarsi. Kalau menutupi maka sama saja hal itu, tidak menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo," tegasnya.
Sementara secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengaku pihaknya meminta laporan resmi dari Pemerintah Desa Damarsi terkait kronologi dan data terkait TKD seluas 3.500 meter persegi yang kini sudah menjadi kos-kosan elite itu. Apalagi, ada dugaan permasalahan hukum yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo.
"Seharusnya kami itu, mendapatkan laporan resmi dan secara detail dari Camat Buduran soal permasalahan TKD Damarsi itu. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan detailnya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan tim penyidik Kejari Sidoarjo bakal terus melakukan penyelidikan soal TKD Damarsi itu sekaligus dugaan korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi. Penyidik Kejari Sidoarjo sudah memanggil Miftahul Anwarudin (Kades) Damarsi pada Selasa tanggal 24 Februari 2026 kemarin. Selain Kades Damarsi, tim penyidik Kejari Sidoarjo juga memanggil H Ayugan yang disebut pernah berencana menjual lahan sawahnya untuk dijadikan obyek tukar guling TKD Damarsi itu. Mereka sudah diperiksa (diklarifikasi) penyidik Kejari Sidoarjo dalam dugaan korupsi tata kelola TKD Damarsi itu, kemarin. Hel/Waw
Editor : Redaksi