Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kegiatan ini, dilaksanakan di Pendopo
Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (27/01/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan SAKIP merupakan bagian penting dalam siklus sistem instansi pemerintah yang berfungsi mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah hingga kecamatan dalam pencapaian target kinerja, sekaligus menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan
maupun ketidaktercapaian target pembangunan.
"Berdasarkan hasil evaluasi, capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan. Yakni 77,26 (2019), 78,38 (2020), 78,97 (2021), 78,96 (2022), 77,50
(2023), 75,64 (2024), dan 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025. Penurunan ini,
dipengaruhi masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal serta belum optimalnya budaya kinerja dan orientasi hasil," ujar Subandi.
Pada hasil evaluasi pula, beberapa perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diharapkan tidak berpuas diri dan terus bersemangat dalam mengamban tugas negara. Lima perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diantaranya RSUD
Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56) dan Bappeda (85,76). Sedangkan perangkat daerah dengan nilai terendah harus terus berbenah dan mengevaluasi diri terutama pada internalnya.
"Kelima perangkat itu, diantaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP
(78,52), Bakesbangpol (78,31) dan Kecamatan Krembung (78,08)," ungkapnya.
Subandi menekankan pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat serta didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Lingkungan kerja yang aman, nyaman dan kondusif dinilai menjadi faktor pendukung dalam peningkatan kinerja dan capaian SAKIP.
"Sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja, Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran," tegas Subandi.
Sementara untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Selain itu, optimalisasi peran perangkat daerah juga didorong, antara lain Dinas Perhubungan terkait Pengelolaan Parkir dan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Pemanfaatan Dashboard Retribusi untuk memantau peningkatan pendapatan daerah.
"Melalui pelaksanaan perjanjian kinerja perangkat daerah dan penyerahan kerja sama PPPK paruh waktu ini, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Sidoarjo," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi