Sidoarjo (republikjatim.com) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Senin (19/01/2026).
Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara hybrid sebagai bagian dari upaya penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak di era implementasi Coretax DJP.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo yang mewakili Kepala Kanwil DJP
Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.
Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan terdiri dari 73 relawan hadir secara luring dan 453 relawan mengikuti secara daring melalui platform Microsoft Teams.
Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi yang bermitra dengan Kanwil DJP Jawa Timur II dan tersebar di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun,
Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep hingga Ponorogo dan Magetan.
Program Relawan Pajak Renjani menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan
pihak ketiga, khususnya perguruan tinggi. Program ini dikembangkan melalui platform Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang terintegrasi dengan sistem edukasi perpajakan DJP.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo mengatakan Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat. Terutama, pada masa transisi penerapan sistem administrasi
perpajakan terbaru.
"Pada Tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Coretax
digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting," ujar Heru Susilo, Kamis (22/01/2026).
Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk mendukung berbagai kegiatan. Diantaranya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan; memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax
DJP; mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi dan penggunaan sistem Coretax; Pelibatan Relawan Pajak Renjani dalam asistensi Coretax diharapkan dapat membantu Wajib
Pajak memahami alur pelaporan SPT Tahunan pada sistem baru, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi Coretax.
"Selain berkontribusi bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga memberikan manfaat bagi para mahasiswa relawan melalui peningkatan pengetahuan
perpajakan, pengembangan keterampilan komunikasi dan analisis, perluasan jejaring profesional serta penambahan pengalaman praktis sebagai bekal karier di bidang perpajakan dan keuangan," paparnya.
Seluruh Relawan Pajak Renjani, kata Heru diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme serta
kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, dan bertanggung jawab. Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap
sinergi antara DJP, perguruan tinggi dan masyarakat dapat terus diperkuat guna meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax pada tahun pertama implementasinya.
"Dengan semangat pelayanan, kami dampingi sampai berhasil dan DJP Jatim II berkomitmen untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi