Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026. SE itu, dikeluarkan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang pergantian Tahun 2025 - Tahun 2026.
Dalam SE itu, Bupati Sidoarjo Subandi menghimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan atau petasan dalam bentuk apa pun.
"Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda pada malam perayaan Tahun Baru," ujar Subandi, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Bupati Sidoarjo juga menghimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru. Sebagai gantinya, masyarakat diajak untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
"Termasuk di daerah lain yang terdampak bencana alam di akhir Tahun 2025 kemarin," pintanya.
Khusus kepada ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Subandi meminta agar menjadi teladan bagi masyarakat sekitar dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam surat edaran itu. ASN juga diminta turut mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Melalui SE ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib dan penuh kepedulian sosial," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi