Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik pemakaman almarhum Rudi di Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya sampai dibahas dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025). Ini menyusul, setelah sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga itu menyampaikan penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum Rudi yang berada di lahan kosong area perumahan itu.
Padahal, makam itu juga berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Cememgkalang. Dalam hearing itu dipertemukan semua pihak berkepentingan dengan pihak Keluarga almarhum Rudi difasilitasi pimpinan DPRD Sidoarjo.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori serta beberapa anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo itu, diketahui almarhum Rudi semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya (sekitar Perumahan Istana Mentari). Pihak ahli waris pun, kemudian mengupayakan pemakaman di TPU Islam di depan perumahan itu. Namun mendapat penolakan pihak kelurahan dengan alasan belum ber KTP Cemengkalang. Setelah itu, keluarga almarhum berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, pengembang (perumahan), perangkat desa hingga warga perumahan sebagian warga menyatakan persetujuan untuk pemakaman almarhum Rudi itu.
Namun dalam perkembangannya, muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses utama masuk perumahan dan dinilai mengganggu estetika lingkungan.
Salah satu perwakilan warga yang menolak, Wito menyampaikan pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman almarhum itu. Ia menilai lahan itu, merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman (fasilitas umum khusus).
"Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak? Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer (pengembang) maupun keluarga almarhum," ujar perwakilan warga Perumahan Istana Mentari ini di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Hal senada disampaikan warga lain Abi yang sepaham dengan juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah warga. Ia menegaskan penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Sementara Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebut sejak awal keluarga almarhum berupaya memakamkan almarhum di TPU Islam Cemengkalang, namun ditolak pihak kelurahan setempat.
"Setelah ditolak di TPU Islam, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman umum. Proses ini, juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga sekitar," ungkap Erik yang juga dikenal sebagai PNS Pemkab Sidoarjo ini.
Erik menambahkan, pihak keluarga almarhum menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah itu, secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam dan TPQ.
"Itu semua agar tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari," katanya.
Pihak Keluarga almarhum Rudi yang hadir diwakili Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin mengaku keluarga sudah melakukan tahapan sesuai yang sudah diatur. Yakni mulai dari bicara dengan pihak kelurahan, rukun kematian dan warga yang hadir di pemakaman.
"Termasuk developer (pengembang) sudah kami lakukan. Saat itu kami tidak memaksa jika tidak diizinkan, papa tidak akan dimakamkan disitu," ungkap Rizky.
Selain itu, Rizky menegaskan dirinya mengikuti hanya mengikuti peraturan yang ada. Hal itu juga sudah disampaikan ke warga. Hal ini lantaran keluarga Almarhum Rudi tidak paham dengan peraturan di wilayah perumahan dan Kelurahan Cemengkalang itu.
"Sekarang kami menjelaskan seterang-terangnya kronologis yang terjadi. Kami tidak menyerobot lahan karena ada pembicaraan dengan pihak pengembang. Kami juga bertanya jangan sampai papa sudah dimakamkan ada polemik dikemudian hari dan dijawab semua aman," urainya.
Bagi Rizky saat ini, pihak keluarga menerima apapun putusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati warga terkait makam itu. Bahkan pihaknya menyatakan Ikhlas. Baginya, yang penting jelas apa keputusannya itu.
"Kami menyayangkan sikap developer yang tidak komitmen dengan apa yang sudah disepakati di awal serta sikap penolakan sebagian warga yang dirasa tanpa dasar. Kita kecewa dengan sikap developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal. Sehingga maslaah ini menjadi polemik. Termasuk, warga yang menolak dan menyebut ini mudharat sementara sebagian lain merasa ini untuk kemaslahatan semua warga perumahan," tandasnya sembari berharap nama baik keluarganya dipulihkan lagi.
Melalui hearing ini diharapkan keluarga almarhum Rudi menjadi klimaks atas tudingan yang negatif serta framing yang diterima keluarga. Apalagi framing itu dinilai sangat merugikan pihak almarhum.
"Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif itu," tandas Risky.
Sementara dalam hearing ini juga mengemuka soal kompensasi dari keluarga yang sekaligus siap memperluas area makam yang ada. Termasuk, memperindah makam untuk warga Perumahan Istana Mentari seperti yang diungkapkan anggota Komisi D H Usman M Kes.
"Ini nasi sudah menjadi bubur, tapi ada kompensasi menambah luas makam buat warga. Itu bisa dirembuk bersama," papar H Usman yang dijawab iya oleh keluarga almarhum Rudi.
Sejumlah anggota dewan dan peserta hearing terlihat mendengarkan dengan seksama dan memahami apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya senang, akhirnya semua paham kejadian sebenarnya dan pihak keluarga tidak seperti yang dituduhkan selama ini," ucap Fuad salah satu perwakilan warga RT 14 ini.
Sedangkan hearing selama beberapa jam itu, belum menghasilkan keputusan final. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri.
"Mari kita mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan kemanusiaan," pungkas Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. Ary/Waw
Editor : Redaksi