Mantan Kades Sidokerto Buduran dan Kawan-Kawannya Divonis Hukuman 4 Sampai 6 Tahun Penjara Denda Miliar Rupiah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di JL Raya Juanda, Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus jual beli aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Putusan itu, dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani ini, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan.

Lebih rinci, Ni Putu menjabarkan untuk terdakwa H Kastain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selain itu, terdakwa (H Kastain) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.

Sedangkan mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ali Nasikin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang dan jika masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan," tegas Ni Putu.

Untuk terdakwa lainnya, Samiun, juga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Samiun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Eko sebagai pembeli lahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami (majelis hakim) juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Dalam perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran yang dilakukan Kades berserta rekan-rekannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Tindakan itu, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen kuat aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan aset desa dilaksanakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Terapkan Parkir Non Tunai QRIS Sekaligus Siapkan Kantong Parkir Saat CFD

Pemkab Sidoarjo Terapkan Parkir Non Tunai QRIS Sekaligus Siapkan Kantong Parkir Saat CFD

Jumat, 06 Feb 2026 14:59 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mulai menerapkan sistem parkir non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada lima…

Tanggulangin Fair Kembali Digelar, Dorong Transformasi Perajin Kulit Lokal Naik Kelas Rambah Ekspor

Tanggulangin Fair Kembali Digelar, Dorong Transformasi Perajin Kulit Lokal Naik Kelas Rambah Ekspor

Jumat, 06 Feb 2026 14:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan industri kreatif daerah melalui penyelenggaraan …

Siswa SD Al Muslim Galih Potensi Public Speaking Class on Tour di Kece Media Unesa, Siap Jadi Generation Broadcasters

Siswa SD Al Muslim Galih Potensi Public Speaking Class on Tour di Kece Media Unesa, Siap Jadi Generation Broadcasters

Jumat, 06 Feb 2026 14:03 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SD Al Muslim menyelenggarakan kegiatan Public Speaking Class on Tour ke Kece Media Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis…

Jaga Alun-Alun, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Berperilaku Tertib Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jaga Alun-Alun, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Berperilaku Tertib Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 06 Feb 2026 10:59 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat untuk berperilaku tertib lingkungan sebagai dukungan terhadap gerakan Indonesia ASRI…

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Berbagai program…

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung memantau perbaikan sejumlah jalan berlubang (rusak) di Sidoarjo. Diantaranya, perbaikan…