Mantan Kades Sidokerto Buduran dan Kawan-Kawannya Divonis Hukuman 4 Sampai 6 Tahun Penjara Denda Miliar Rupiah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di JL Raya Juanda, Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus jual beli aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Putusan itu, dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani ini, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan.

Lebih rinci, Ni Putu menjabarkan untuk terdakwa H Kastain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selain itu, terdakwa (H Kastain) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.

Sedangkan mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ali Nasikin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang dan jika masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan," tegas Ni Putu.

Untuk terdakwa lainnya, Samiun, juga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Samiun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Eko sebagai pembeli lahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami (majelis hakim) juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Dalam perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran yang dilakukan Kades berserta rekan-rekannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Tindakan itu, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen kuat aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan aset desa dilaksanakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan bayi melalui kolaborasi lintas…

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban kendaraan tidak laik jalan terus diperkuat melalui Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Pemeriksaan…

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi kembali turun ke lapangan untuk memastikan kesejahteraan warganya melalui peninjauan langsung program…

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada di Desa Janti, …

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan…

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengunjungi UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo,…