Mantan Kades Sidokerto Buduran dan Kawan-Kawannya Divonis Hukuman 4 Sampai 6 Tahun Penjara Denda Miliar Rupiah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di JL Raya Juanda, Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus jual beli aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Putusan itu, dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani ini, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan.

Lebih rinci, Ni Putu menjabarkan untuk terdakwa H Kastain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selain itu, terdakwa (H Kastain) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.

Sedangkan mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ali Nasikin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang dan jika masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan," tegas Ni Putu.

Untuk terdakwa lainnya, Samiun, juga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Samiun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Eko sebagai pembeli lahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami (majelis hakim) juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Dalam perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran yang dilakukan Kades berserta rekan-rekannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Tindakan itu, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen kuat aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan aset desa dilaksanakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…

Desak Revitalisasi, Komisi C DPRD Sidoarjo Soroti Kondisi Pasar Ikan di Kota Delta dan Sedati yang Kumuh

Desak Revitalisasi, Komisi C DPRD Sidoarjo Soroti Kondisi Pasar Ikan di Kota Delta dan Sedati yang Kumuh

Jumat, 30 Jan 2026 20:46 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan sejumlah dinas…

Alun-Alun Resmi Dibuka Jadi Kado Harjasda ke 167, Pemkab Sidoarjo Himbau Warga Jaga Kebersihan dan Keasrian

Alun-Alun Resmi Dibuka Jadi Kado Harjasda ke 167, Pemkab Sidoarjo Himbau Warga Jaga Kebersihan dan Keasrian

Jumat, 30 Jan 2026 15:14 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi membuka Alun-Alun Sidoarjo dengan wajah baru sebagai salah satu kado Hari Jadi…

Aktivis Perempuan Sidoarjo Kecam Arogansi Satpol PP Sidoarjo Saat Pembongkaran Paksa Tembok Mutiara Regency

Aktivis Perempuan Sidoarjo Kecam Arogansi Satpol PP Sidoarjo Saat Pembongkaran Paksa Tembok Mutiara Regency

Jumat, 30 Jan 2026 09:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kecaman atas arogansi ratusan petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo saat merobohkan tembok batas Perumahan Mutiara Regency di Desa…