Dinilai Langgar Permendagri, Penunjukkan Kancab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo Disoal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Saifudin mulai dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo. Hal ini, lantaran penunjukan Saifudin menggantikan, Slamet Setiawan yang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi itu, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Potensi pelanggaran itu, terutama tertuang dalam pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, Pelaksanaan Tugas (Plt) dilaksanakan Direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

Apalagi, saat ini Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Cabang (Kancab) Taman, Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan direktur lainnya masih menjalankan tugasnya masing-masing mulai Direktur Utama (Dirut) Dwi Hary Soeyadi, Direktur Pelayanan, Fathihul Faizun hingga Direktur Keuangan Laily Agustin.

Namun sejak Rabu tanggal 5 Nopember 2025 kemarin, Saifudin sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saifudin menjalankan tugasnya setelah ditunjuk Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo dalam mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya usai diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berapa bulan lalu.

Sayangnya, keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi ini mulai dipersoalkan salah satunya disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Jatim, Yanto. LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam menunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu, bisa berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

"Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya," ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Yanto dengan mengacu pada Permendagri itu, maka pihaknya menilai keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini masih menjabat Kepala Cabang (Kancab) PDAM Taman itu, diduga menabrak peraturan diatasnya. Yakni Permendagri 23 Tahun 2024.

"Saya menduga pengangkatan itu melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 itu. Semestinya yang ditunjuk Plt Direktur Bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi. Penunjukkan ini memunculkan dugaan negatif dan harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang," pintanya.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu menjadi kewenangan KPM. Hal itu, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu," kata Dwi Hary Soeryadi.

Dwi menambahkan, sebagai perusahaan penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional dan Teknik memiliki peran vital. Hal ini, karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat Sidoarjo.

‎"Keberadaan posisi itu sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan," ucapnya.

Selain itu, Dwi mengapresiasi Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Plt itu.

‎"Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional dan Teknik. Dengan demikian posisi penting ini, tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.

Ditanya soal rencana pengisian jabatan definitif, Dwi mengaku pengisian itu merupakan kewenangan KPM yakni Bupati Sidoarjo. Pengisiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Kalau pengisian atau penetapan direktur secara definitif harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi dan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sayangnya, masa jabatan direksi periode ini sendiri berakhir Juni 2026 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Keliling Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang di Gedangan - Betro Berjalan Maksimal

Bupati Sidoarjo Keliling Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang di Gedangan - Betro Berjalan Maksimal

Sabtu, 07 Feb 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 18:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus menggenjot percepatan perbaikan jalan di sejumlah wilayah yang mengalami kerusakan. Upaya ini,…

Bupati Sidoarjo Bersama Ribuan Jamaah Panjatkan Doa untuk Sidoarjo di Usia ke 167

Bupati Sidoarjo Bersama Ribuan Jamaah Panjatkan Doa untuk Sidoarjo di Usia ke 167

Sabtu, 07 Feb 2026 10:50 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 10:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lantunan ayat suci Al Qur’an menggema mengiringi kehadiran Bupati Sidoarjo, Subandi dalam Semaan Al-Qur’an bersama Forum Com…

Targetkan Selesai Sebelum Lebaran, Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Berbagai Kecamatan

Targetkan Selesai Sebelum Lebaran, Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Berbagai Kecamatan

Sabtu, 07 Feb 2026 08:23 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 08:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbaikan jalan berlubang benar-benar menjadi perhatian serius Pemkab Sidoarjo. Seperti kerusakan pada ruas Jalan Kedungrejo -…

Tindak Lanjut SE Bupati, ASN Sidoarjo Ramai - Ramai Kerja Bakti Bersihkan Alun-Alun dari Sampah dan Puntung Rokok

Tindak Lanjut SE Bupati, ASN Sidoarjo Ramai - Ramai Kerja Bakti Bersihkan Alun-Alun dari Sampah dan Puntung Rokok

Sabtu, 07 Feb 2026 00:28 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 00:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo melaksanakan kerja bakti bersih-bersih di Alun-Alun Sidoarjo,…

HPN 2026 Jadi Momen Refleksi, PWI Sidoarjo Perkuat Solidaritas, Komitmen Profesional dan Berintegritas

HPN 2026 Jadi Momen Refleksi, PWI Sidoarjo Perkuat Solidaritas, Komitmen Profesional dan Berintegritas

Jumat, 06 Feb 2026 23:56 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 23:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Hari Ulang Tahun…

Perkuat DTSEN Dorong Sekolah Rakyat, Kemensos Bersama Pemkab Sidoarjo Sinergikan Program Strategis Presiden Prabowo

Perkuat DTSEN Dorong Sekolah Rakyat, Kemensos Bersama Pemkab Sidoarjo Sinergikan Program Strategis Presiden Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 20:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo siap mendukung penuh dan mengawal program-program pemerintah pusat. Termasuk program Kementrian Sosial dalam…