Dinilai Langgar Permendagri, Penunjukkan Kancab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo Disoal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Saifudin mulai dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo. Hal ini, lantaran penunjukan Saifudin menggantikan, Slamet Setiawan yang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi itu, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Potensi pelanggaran itu, terutama tertuang dalam pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, Pelaksanaan Tugas (Plt) dilaksanakan Direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

Apalagi, saat ini Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Cabang (Kancab) Taman, Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan direktur lainnya masih menjalankan tugasnya masing-masing mulai Direktur Utama (Dirut) Dwi Hary Soeyadi, Direktur Pelayanan, Fathihul Faizun hingga Direktur Keuangan Laily Agustin.

Namun sejak Rabu tanggal 5 Nopember 2025 kemarin, Saifudin sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saifudin menjalankan tugasnya setelah ditunjuk Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo dalam mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya usai diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berapa bulan lalu.

Sayangnya, keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi ini mulai dipersoalkan salah satunya disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Jatim, Yanto. LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam menunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu, bisa berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

"Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya," ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Yanto dengan mengacu pada Permendagri itu, maka pihaknya menilai keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini masih menjabat Kepala Cabang (Kancab) PDAM Taman itu, diduga menabrak peraturan diatasnya. Yakni Permendagri 23 Tahun 2024.

"Saya menduga pengangkatan itu melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 itu. Semestinya yang ditunjuk Plt Direktur Bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi. Penunjukkan ini memunculkan dugaan negatif dan harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang," pintanya.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu menjadi kewenangan KPM. Hal itu, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu," kata Dwi Hary Soeryadi.

Dwi menambahkan, sebagai perusahaan penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional dan Teknik memiliki peran vital. Hal ini, karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat Sidoarjo.

‎"Keberadaan posisi itu sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan," ucapnya.

Selain itu, Dwi mengapresiasi Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Plt itu.

‎"Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional dan Teknik. Dengan demikian posisi penting ini, tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.

Ditanya soal rencana pengisian jabatan definitif, Dwi mengaku pengisian itu merupakan kewenangan KPM yakni Bupati Sidoarjo. Pengisiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Kalau pengisian atau penetapan direktur secara definitif harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi dan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sayangnya, masa jabatan direksi periode ini sendiri berakhir Juni 2026 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…

Langkah Nyata Kwangsan Menuju Percontohan Desa Anti Korupsi Nasional, Wabup Mimik Ingatkan Pentingnya Transparansi

Langkah Nyata Kwangsan Menuju Percontohan Desa Anti Korupsi Nasional, Wabup Mimik Ingatkan Pentingnya Transparansi

Rabu, 29 Jul 2026 21:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmen kuat dalam membabat habis potensi korupsi hingga ke akar…

Siapkan Generasi Emas, Bupati - Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Siapkan Generasi Emas, Bupati - Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Rabu, 29 Jul 2026 18:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 18:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka stunting…