Dinilai Langgar Permendagri, Penunjukkan Kancab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo Disoal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Saifudin mulai dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo. Hal ini, lantaran penunjukan Saifudin menggantikan, Slamet Setiawan yang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi itu, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Potensi pelanggaran itu, terutama tertuang dalam pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, Pelaksanaan Tugas (Plt) dilaksanakan Direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

Apalagi, saat ini Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Cabang (Kancab) Taman, Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan direktur lainnya masih menjalankan tugasnya masing-masing mulai Direktur Utama (Dirut) Dwi Hary Soeyadi, Direktur Pelayanan, Fathihul Faizun hingga Direktur Keuangan Laily Agustin.

Namun sejak Rabu tanggal 5 Nopember 2025 kemarin, Saifudin sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saifudin menjalankan tugasnya setelah ditunjuk Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo dalam mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya usai diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berapa bulan lalu.

Sayangnya, keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi ini mulai dipersoalkan salah satunya disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Jatim, Yanto. LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam menunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu, bisa berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

"Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya," ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Yanto dengan mengacu pada Permendagri itu, maka pihaknya menilai keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini masih menjabat Kepala Cabang (Kancab) PDAM Taman itu, diduga menabrak peraturan diatasnya. Yakni Permendagri 23 Tahun 2024.

"Saya menduga pengangkatan itu melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 itu. Semestinya yang ditunjuk Plt Direktur Bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi. Penunjukkan ini memunculkan dugaan negatif dan harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang," pintanya.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu menjadi kewenangan KPM. Hal itu, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu," kata Dwi Hary Soeryadi.

Dwi menambahkan, sebagai perusahaan penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional dan Teknik memiliki peran vital. Hal ini, karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat Sidoarjo.

‎"Keberadaan posisi itu sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan," ucapnya.

Selain itu, Dwi mengapresiasi Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Plt itu.

‎"Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional dan Teknik. Dengan demikian posisi penting ini, tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.

Ditanya soal rencana pengisian jabatan definitif, Dwi mengaku pengisian itu merupakan kewenangan KPM yakni Bupati Sidoarjo. Pengisiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Kalau pengisian atau penetapan direktur secara definitif harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi dan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sayangnya, masa jabatan direksi periode ini sendiri berakhir Juni 2026 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus…

Terlilit Skandal Jual-Beli Titik SPPG Bernilai Miliaran, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Terlilit Skandal Jual-Beli Titik SPPG Bernilai Miliaran, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 19:35 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 19:35 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu…

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen untuk menyulap Kota Delta menjadi kota metropolis yang nyaman dan modern terus dikebut. Langkah besar ini, mendapat…

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi B DPRD Sidoarjo bergerak cepat mengawal proses seleksi calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Pengawasan itu, untuk…

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh siswa kelas VI SD Al Muslim dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan yang dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026). Momen…