Dinilai Langgar Permendagri, Penunjukkan Kancab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo Disoal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Saifudin mulai dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo. Hal ini, lantaran penunjukan Saifudin menggantikan, Slamet Setiawan yang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi itu, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Potensi pelanggaran itu, terutama tertuang dalam pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, Pelaksanaan Tugas (Plt) dilaksanakan Direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

Apalagi, saat ini Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Cabang (Kancab) Taman, Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan direktur lainnya masih menjalankan tugasnya masing-masing mulai Direktur Utama (Dirut) Dwi Hary Soeyadi, Direktur Pelayanan, Fathihul Faizun hingga Direktur Keuangan Laily Agustin.

Namun sejak Rabu tanggal 5 Nopember 2025 kemarin, Saifudin sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saifudin menjalankan tugasnya setelah ditunjuk Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo dalam mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya usai diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berapa bulan lalu.

Sayangnya, keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi ini mulai dipersoalkan salah satunya disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Jatim, Yanto. LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam menunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu, bisa berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

"Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya," ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Yanto dengan mengacu pada Permendagri itu, maka pihaknya menilai keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini masih menjabat Kepala Cabang (Kancab) PDAM Taman itu, diduga menabrak peraturan diatasnya. Yakni Permendagri 23 Tahun 2024.

"Saya menduga pengangkatan itu melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 itu. Semestinya yang ditunjuk Plt Direktur Bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi. Penunjukkan ini memunculkan dugaan negatif dan harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang," pintanya.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu menjadi kewenangan KPM. Hal itu, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu," kata Dwi Hary Soeryadi.

Dwi menambahkan, sebagai perusahaan penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional dan Teknik memiliki peran vital. Hal ini, karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat Sidoarjo.

‎"Keberadaan posisi itu sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan," ucapnya.

Selain itu, Dwi mengapresiasi Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Plt itu.

‎"Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional dan Teknik. Dengan demikian posisi penting ini, tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.

Ditanya soal rencana pengisian jabatan definitif, Dwi mengaku pengisian itu merupakan kewenangan KPM yakni Bupati Sidoarjo. Pengisiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Kalau pengisian atau penetapan direktur secara definitif harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi dan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sayangnya, masa jabatan direksi periode ini sendiri berakhir Juni 2026 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…