Dinilai Langgar Permendagri, Penunjukkan Kancab Taman Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo Disoal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Klausul pengisian jabatan BUMD PDAM yang kosong dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Saifudin mulai dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo. Hal ini, lantaran penunjukan Saifudin menggantikan, Slamet Setiawan yang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi itu, dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Potensi pelanggaran itu, terutama tertuang dalam pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, Pelaksanaan Tugas (Plt) dilaksanakan Direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

Apalagi, saat ini Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Cabang (Kancab) Taman, Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan direktur lainnya masih menjalankan tugasnya masing-masing mulai Direktur Utama (Dirut) Dwi Hary Soeyadi, Direktur Pelayanan, Fathihul Faizun hingga Direktur Keuangan Laily Agustin.

Namun sejak Rabu tanggal 5 Nopember 2025 kemarin, Saifudin sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saifudin menjalankan tugasnya setelah ditunjuk Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo dalam mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya usai diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berapa bulan lalu.

Sayangnya, keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi ini mulai dipersoalkan salah satunya disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Jatim, Yanto. LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam menunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu, bisa berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. Isinya, dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan.

"Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya," ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Yanto dengan mengacu pada Permendagri itu, maka pihaknya menilai keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini masih menjabat Kepala Cabang (Kancab) PDAM Taman itu, diduga menabrak peraturan diatasnya. Yakni Permendagri 23 Tahun 2024.

"Saya menduga pengangkatan itu melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 itu. Semestinya yang ditunjuk Plt Direktur Bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi. Penunjukkan ini memunculkan dugaan negatif dan harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang," pintanya.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik itu menjadi kewenangan KPM. Hal itu, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu," kata Dwi Hary Soeryadi.

Dwi menambahkan, sebagai perusahaan penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional dan Teknik memiliki peran vital. Hal ini, karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat Sidoarjo.

‎"Keberadaan posisi itu sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan," ucapnya.

Selain itu, Dwi mengapresiasi Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Plt itu.

‎"Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional dan Teknik. Dengan demikian posisi penting ini, tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.

Ditanya soal rencana pengisian jabatan definitif, Dwi mengaku pengisian itu merupakan kewenangan KPM yakni Bupati Sidoarjo. Pengisiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Kalau pengisian atau penetapan direktur secara definitif harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi dan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sayangnya, masa jabatan direksi periode ini sendiri berakhir Juni 2026 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sidoarjo,…

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil pemeriksaan (uji) laboratorium terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo akhirnya…