Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa itu.
Penetapan itu, tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Dalam kesepakatan Pilkades serentak itu, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026 mendatang. Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026 mendatang. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan Pemkab bersama Forkopimda Sidoarjo berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar. Bahkan Bupati Sidoarjo berharap pelaksanaan Pilkades 2026 bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai.
"Pemerintah daerah bersama Forkopimda Sidoarjo siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan dan akuntabel," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi saat memberikan arahan dalam Rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (03/11/2026).
Selain itu, Subandi menambahkan sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.
"Pilkades ini bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa saja. Akan tetapi, menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa masing-masing," ungkap Subandi yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.
Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol.Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kami siap melaksanakan pengamanan pada saat Pilkades Serentak Tahun 2026 mendatang," katanya.
Selain itu, lanjut Tobing dalam hal terdapat desa dengan hanya satu Calon Kepala Desa (Cakades), pelaksanaan Pilkades serentak di desa itu, akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Bagi desa yang hanya punya calon tunggal, akan ditunda sampai terbitnya Undang-Undang Baru itu," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi