Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof Henri dalam Dialog Nasional bertema Media Baru vs UU ITE yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru. Hal itu, membutuhkan dasar pengaturan.
"Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting," ujar Prof Henri Subiakto dalan diskusi itu.
Henri memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang. Sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif.
"Dengan jumlah itu, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia," ungkapnya.
Namun, Prof Henri menyoroti penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan baru. Terutama, ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.
"Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik itu. Ini yang harus diwaspadai," tegasnya.
Selain itu, Henri menilai di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat. Hal ini, karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.
"Podcast itu menarik, karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor," paparnya.
Meski demikian, Prof Henri mengingatkan media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers. Termasuk, dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.
"Podcast dan media daring memang berbeda format, tetapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers," katanya.
Henri juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE. Terutama, ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.
"Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan bagi para wartawan," paparnya.
Menutup paparannya, Prof Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE. Harapannya, agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.
"SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tetapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa ini," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi