Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo bakal mengevaluasi total proyek pembangunan RSUD Sedati senilai Rp 51,7 miliar. Ini menyusul proyek yang dikerjakan PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP) Surabaya itu, pekerjaannya terlambat dan tidak sesuai dengan target. Bahkan, hingga memasuki bulan keempat proyek yang dikerjakan mulai Juli hingga kini baru terselesaikan sekitar 10 persen.
Kendati sudah dilaksanakan evaluasi mingguan, akan tetapi tidak ada perkembangan signifikan dalam pengerjaan proyek mercusuar masa kepemimpinan Bupati Sidoarjo, Subandi dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana itu. Karena terlalu lambannya progres pekerjaan itu, hingga menyebabkan Dinkes Pemkab Sidoarjo sebagai leading sektor atas proyek untuk pelayanan kesehatan warga Sidoarjo bagian Utara itu, merasa kecewa berat. Apalagi, terkesan rekanan tidak serius dan profesional dalam mengerjakan proyek RSUD Sedati untuk warga bagian pesisir Sidoarjo itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Proyek Pembangunan RSUD Sedati, Dinkes Pemkab Sidoarjo, Ahmad Mukhlis mengatakan pihaknya sudah selalu dan sering mengevaluasi terhadap kinerja PT ATP. Pihaknya juga selalu mendorong kontraktor agar melakukan percepatan pengerjaan fisik pembangunan rumah sakit di wilayah utara Sidoarjo itu.
"Kami juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada PT ATP. Tapi, salam perkembangannya hasil evaluasi per pekan tetap saja tidak menunjukkan adanya progres perkembangan yang siginifikan. Wajar kalau banyak pihak kecewa. Kami sendiri juga merasa sangat kecewa dengan hasil pekerjaan rekanan ini," ujar Ahmad Muhklis, yang juga menjabat salah satu Kabid di Dinkes Pemkab Sidoarjo, Kamis (16/10/2025).
Hal yang sama diungkapkan Plt Kepala Dinkes Pemkab Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina M Kes. Menurutnya, pihaknya selalu mendorong kontraktor pelaksana proyek agar bisa menyelesaikan pembangunan RSUD Sedati tepat waktu. Hal itu, karena selama ini, progresnya tidak pernah memenuhi target. Bahkan, pihaknya juga selalu menggelar rapat intensif setiap Minggu terkait hal itu bersama tenaga ahli pendamping, ketua tim percepatan pembangunan RSUD Sedati maupun pihak-pihak terkait. Termasuk kontraktor pelaksana proyek dan konsultan pengawasnya.
"Berdasarkan rencananya, kami akan rapat Kamis (hari ini), untuk menentukan sikap selanjutnya. Kami
sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak mau gegabah menentukan sikap untuk proyek ini. Khususnya, dalam menentukan sikap bagi rekanan pelaksanaan proyek," ungkap dokter yang definitif dilantik menjadi Sekertaris Dinkes Pemkab Sidoarjo bulan kemarin ini.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSUD Sedati merupakan program unggulan Pemerintahan Bupati Sidoarjo, Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Proyek rumah sakit ini, sebagai pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat wilayah utara Sidoarjo. Namun, sayangnya progres pembangunan rumah sakit ini berjalan lamban dan terkesan tidak ada perkembangan signifikan.
Kronologisnya, proyek ini pekerjaannya diserahkan PT ATP sejak pertengahan Juli hingga Oktober ini, progresnya masih minim. Saat ini, diperkirakan hasil pekerjaannya masih di bawah 10 persen. Padahal dengan perhitungan memasuki bulan keempat atau waktu pekerjaan tersisa hanya dua bulan ke depan, semestinya progres pekerjaan proyek itu minimal mencapai di atas 50 persen.
Kondisi tentunya mengecewakan banyak pihak. Termasuk kekecewaan dari kalangan DPRD Sidoarjo, terutama dari Komisi C dan Komisi D DPRD Sidoarjo. Bahkan mereka memprediksi pihak kontraktor tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu hingga akhir Tahun 2025.
Prediksi itu, didukung dengan fakta di lokasi proyek yang progresnya memang masih sangat minim. Di lokasi proyek, rekanan baru sebatas menyelesaikan pembangunan pondasi dan penancapan paku bumi (tiang pancang). Di lokasi belum terlihat ada satu pun pilar yang berdiri dari proyek pembangunan rumah sakit berlantai tiga di atas lahan 0,5 hektare itu.
Selain itu, ada beberapa paku bumi yang belum ditanam. Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah mengantongi jika pihak kontraktor r
memiliki track record kurang baik sebagai pelaksana proyek. Sebagai penyedia, statusnya masuk daftar hitam di aplikasi Inaproc, tertanggal 26 Agustus 2025 saat pengerjaan proyek pembangunan Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) senilai Rp 100,2 miliar pada Tahun 2024 kemarin. Perusahaan ini dinilai wan prestasi, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga tahap pemeliharaan.
Sebelumnya, PT ATP juga pernah masuk daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia pada Tahun 2014 terkait pelaksanaan proyek di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan proyek lain yang sempat bermasalah pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat (Balbar) pada Tahun 2024. Karena mengalami banyak kendala dan dianggap sebagai force major sehingga dilakukan perpanjangan masa penyelesaian hingga 180 hari kerja di Tahun 2025 ini.
Begitu pula saat PT ATP dipercaya membangunan Graha Mojokerto Service City (GMSC) tahap II di wilayah JL Gajahmada Kota Mojokerto. Dalam pelaksanaannya sempat membuat Plt Sekretaris Daerah Gentur Prihantono, menunjukkan kegusaran. Karena pelaksanaan proyek senilai Rp 31,7 miliar itu berjalan lamban. Bahkan, progresnya sempat molor. Pihak kontraktor pun sempat diancam sanksi blacklist jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanggal 28 Desember 2017 lalu. Ary/Waw
Editor : Redaksi