Pemkab Sidoarjo dan Pemda se Jatim Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
NOTA KESEPAKATAN - Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antar pemerintah daerah termasuk Sidoarjo dan seluruh Kejari di Jatim direalisasikan bersama Kajati dan Gubernur Jatim di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (09/10/2025).
NOTA KESEPAKATAN - Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antar pemerintah daerah termasuk Sidoarjo dan seluruh Kejari di Jatim direalisasikan bersama Kajati dan Gubernur Jatim di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (09/10/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antar pemerintah daerah di Jawa Timur dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim direalisasikan. Penandatanganan kesepakatan kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (09/10/2025).

Penandatanganan diawali Kajati Jatim Kuntadi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian disusul seluruh kepada daerah di Jawa Timur.

Kajati Jatim, Kuntadi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini sangat penting. Menurutnya, penyelesaian perkara diluar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Baginya, masyarakat kadang melihat proses hukum itu dari kacamata yang berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda. Padahal, penegakan hukum yang dilakukan aparat selma ini sudah tepat dan benar.

"Hal itu terjadi pada kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku. Kepastian keadilan sudah diwujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak. Karena itu, masyarakat menolak. Nah peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin dihentikan. Karena itu, ia melihat ada ribuan perkara seperti itu yang tidak pantas diselesaikan dipersidangan. Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. Menurutnya, RJ sebagai sebuah solusi dan trobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya.

"Kebijakan ini (RJ) tidak akan pernah berjalan dengan baik kalau kami berjalan sendirian. Karena kebijakan Restorative Justice ini, tidak kita terapkan untuk semua perkara. Akan tetapi, hanya perkara-perkara tertentu yang lebih kepada isu-isu yang dilatarbelakangi kondisi sosial dari keluarga kita atau saudara-saudara kita yang rentan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menguraikan penyelesaian perkara diluar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh daerah di Jawa Timur dapat menindak lanjuti kebijakan RJ di daerahnya. Menurutnya, efektifitas RJ tergantung dukungan kepala daerah.

"Efektifitas RJ ini, akan sangat t
bergantung tindak lanjut kita semua," katanya.

Sementara dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jatim dan seluruh kepada daerah di Jawa Timur.

"Selain itu, juga digelar FGD Tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…