Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk, para tenaga Non-ASN Pemkab Sidoarjo yang dinyatakan tidak lolos tes penerimaan PPPK Pemkab Sidoarjo.
Ribuan pekerja ini tidak perlu gusar. Alasannya, karena Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mereka semua tetap bekerja di instansinya masing-masing tanpa dihantui pemberhentian.
"Kemarin ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos tes PPPK. Seluruhnya akan diangkat Pemkab Sidoarjo sebagai PPPK Paruh Waktu," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi usai rapat dengan sejumlah pejabat membahas nasib ribuan tenaga Non ASN Pemkab Sidoarjo, Rabu (20/08/2025).
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin juga hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo itu.
Subandi menguraikan Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga Non ASN yang kemarin gagal ikut tes PPPK. Mereka tetap akan bekerja di instansinya masing-masing. Pemkab Sidoarjo akan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Berdasarkan datanya ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan diangkat semua sebagai P3K Paruh Waktu," jelas Subandi.
Namun demikian, kata Subandi masih ada Pekerjaan Rumah (PR) terhadap tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Saat ini, masih ada 2.311 orang Non ASN yang tidak masuk kategori itu. Untuk PR ribuan honorer ini, Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif lain terhadap status mereka. Seperti mengalihkan pada skema outsourcing sesuai ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau alternatif lainnya.
"Untuk yang tidak diangkat juga tidak kita PHK. Nanti hanya kita ikutkan ke outsourcing. Meski di daerah lain ada yang diberhentikan," katanya.
Pengangkatan ini, kata Subandi dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Alasannya, setiap tahun, ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Karena itu, Pemkab Sidoarjo tidak merekrut pegawai baru lagi.
"Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4. Pengangkatan itu berdasarkan surat dari BKN agar mengangkat pegawai paruh waktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan BKD serta sesuai dengan kemampuan daerah. Batas belanja 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai," tegas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.
Subandi menguraikan pengangkatan PPPK ini menjadi tindak lanjut surat BKN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi keputusan pengangkatan PPPK ini. Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar peraturan. Misalnya, melakukan pungutan atau yang lainnya dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.
"Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi untuk Pemkab Sidoarjo," jelas Subandi.
Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendukung penuh kebijakan Pemkab Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non ASN yang kemarin gagal tes masuk PPPK itu. Menurutnya, pihak legislatif (DPRD Sidoarjo) mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu itu.
"Kami juga akan memastikan tidak ada penghapusan (pengurangan) tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya.
Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawal ini karena berkaitan dengan nasib ribuan warga Sidoarjo," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi