Kakanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Remisi Umum 17 Agustus Sekaligus Dasawarsa Bagi Puluhan Ribu Warga Binaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
REMISI - Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa bagi warga binaan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 80 di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (17/08/2025).
REMISI - Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa bagi warga binaan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 80 di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (17/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan. Kegiatan ini, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (17/08/2025).

Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya. Kehadiran para pejabat ini menjadi wujud sinergi dan dukungan penuh terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.

Sebelum acara inti, para tamu disambut dengan penampilan kesenian jaranan dan tari kreasi yang dibawakan warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya. Suasana kebersamaan kian terasa, ketika acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dari jajaran pemasyarakatan.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono didampingi Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda. Tahun ini, jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan. Yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum. Selain itu, terdapat 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono mengatakan pemberian remisi menjadi hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

"Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai," ujar Kadiyono.

Selain itu, Kadiyono menambahkan pemberian remisi juga menjadi bukti nyata sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum saja. Akan tetapi, juga pembinaan moral, keterampilan dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

"Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap peraturan, berdisiplin dan aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas maupun Rutan," ungkapnya.

Sementara dalam menutup sambutannya, Kadiyono menyampaikan harapan agar momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata. Akan tetapi, juga sebagai peluang untuk menyongsong kehidupan baru yang lebih baik lagi.

"Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, mampu membahagiakan keluarga dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Keluarga Besar Hotel Bumi Surabaya memiliki kepedulian luar biasa di bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah. Selain memanjakan…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…