Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) yang diserahkan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto dalam acara
Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Malang, Jawa Timur,
Kamis (07/08/2025). Ketujuh penerima piagam penghargaan ini merupakan bagian dari 20 wajib pajak terpilih penerima piagam yang terdaftar di tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur.
Mereka dipilih sebagai representasi dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III
dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pelaku usaha, perusahaan hingga asosiasi. Para wajib pajak ini diharapkan untuk menularkan komitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya kepada wajib pajak lain.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.
Piagam Wajib Pajak ini merupakan dokumen resmi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Piagam ini menjadi bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati serta mendukung transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Di depan para penerima piagam, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan peluncuran sekaligus penyerahan piagam merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan wajib pajak. Termasuk, mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.
"Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh. Hal itu, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan," ujar Bino Wijayanto.
Sebanyak delapan hak wajib pajak yang terdapat pada piagam itu diantaranya wajib pajak berhak memperoleh informasi dan edukasi; pelayanan gratis sesuai ketentuan; perlakuan adil dan
setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; mengajukan dan memilih penyelesaian sengketa; menjaga kerahasiaan data; diwakili kuasa serta menyampaikan pengaduan atau
laporan pelanggaran pajak.
"Sedangkan delapan kewajiban wajib pajak yakni wajib menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan perpajakan; bersikap
transparan, menghormati dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan; melakukan serta menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa bila diperlukan dan tidak
memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak," ungkapnya.
Sementara DJP berharap dengan adanya Piagam Wajib Pajak dapat menciptakan iklim perpajakan yang
lebih sehat, adil dan partisipatif dalam mendukung pembangunan nasional. Bahkan, sebagai milestone dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.
"Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan
berinteraksi dengan wajib pajak," pungkas Bimo. Ary/Waw
Editor : Redaksi