Pria Paruh Baya di Tulangan Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo Usai Cabuli Anak Gadis Bawah Umur

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tercatat masih sebagai tetangga korban di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka kasus dugaan pencabulan itu adalah RD (48) yang selama ini bekerja di CV Gemilang beralamatkan
di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah, Senin (26/05/2025) sore.

Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban Melati (14) saat itu dirinya membeli mie instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk - duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.

"Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh melumat kemaluan tersangka hingga mengeluarkan cairan. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang," ungkap Fahmi.

Kasus ini terungkap saat bibi korban mendapat informasi dari korban mengenai perbuatan tersangka terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu.

"Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah Mohon Maaf Lahir dan…

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman M Kes menunjukkan kepeduliannya terhadap insan pers dengan menjenguk wartawan senior,…

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…