Pria Paruh Baya di Tulangan Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo Usai Cabuli Anak Gadis Bawah Umur

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tercatat masih sebagai tetangga korban di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka kasus dugaan pencabulan itu adalah RD (48) yang selama ini bekerja di CV Gemilang beralamatkan
di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah, Senin (26/05/2025) sore.

Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban Melati (14) saat itu dirinya membeli mie instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk - duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.

"Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh melumat kemaluan tersangka hingga mengeluarkan cairan. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang," ungkap Fahmi.

Kasus ini terungkap saat bibi korban mendapat informasi dari korban mengenai perbuatan tersangka terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu.

"Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…