Pria Paruh Baya di Tulangan Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo Usai Cabuli Anak Gadis Bawah Umur

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tercatat masih sebagai tetangga korban di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka kasus dugaan pencabulan itu adalah RD (48) yang selama ini bekerja di CV Gemilang beralamatkan
di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah, Senin (26/05/2025) sore.

Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban Melati (14) saat itu dirinya membeli mie instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk - duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.

"Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh melumat kemaluan tersangka hingga mengeluarkan cairan. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang," ungkap Fahmi.

Kasus ini terungkap saat bibi korban mendapat informasi dari korban mengenai perbuatan tersangka terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu.

"Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Semarakkan HUT RI, Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagikan BBM Gratis Bagi Ojol dan Warga Kenakan Baju Perjuangan

Semarakkan HUT RI, Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagikan BBM Gratis Bagi Ojol dan Warga Kenakan Baju Perjuangan

Jumat, 07 Agu 2026 11:03 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Memperingati momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda …

Ajang Adu Inovasi, Jambore PKK Sidoarjo 2026 Kobarkan Semangat Kader Perkuat Peran di Masyarakat

Ajang Adu Inovasi, Jambore PKK Sidoarjo 2026 Kobarkan Semangat Kader Perkuat Peran di Masyarakat

Kamis, 06 Agu 2026 19:34 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa memerah penuh semangat, Kamis (06/08/2026). Ribuan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari 18…

Bentengi Generasi Muda, Dinkes Sidoarjo Gandeng Kampus Perkuat Edukasi HIV Bagi Siswa SMA dan SMK

Bentengi Generasi Muda, Dinkes Sidoarjo Gandeng Kampus Perkuat Edukasi HIV Bagi Siswa SMA dan SMK

Kamis, 06 Agu 2026 15:37 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperketat langkah pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV). Tidak…

Gagal Gondol Vario di Sedati, Komplotan Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa Dilarikan Rumah Sakit, Rekannya Kabur

Gagal Gondol Vario di Sedati, Komplotan Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa Dilarikan Rumah Sakit, Rekannya Kabur

Kamis, 06 Agu 2026 13:34 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib naas menimpa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.…

Diserang Rayap, Plafon SDN Gelang 2 Ambrol, 17 Siswa 6 Bulan Ngungsi ke Perpustakaan, Dewan Desak Perbaikan Total

Diserang Rayap, Plafon SDN Gelang 2 Ambrol, 17 Siswa 6 Bulan Ngungsi ke Perpustakaan, Dewan Desak Perbaikan Total

Kamis, 06 Agu 2026 12:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 12:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gegara atap lapuk dimakan rayap, keselamatan ratusan siswa di SD Negeri (SDN) Gelang 2, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kini di…

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo kian berhembus kencang. Mengusung konsep diskusi yang santai…