Pria Paruh Baya di Tulangan Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo Usai Cabuli Anak Gadis Bawah Umur

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pencabulan RD (48) yang bekerja di CV Gemilang di Kepatihan, Kecamatan Tulangan diamankan dan ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti perbuatanya, Senin (26/05/2025) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tercatat masih sebagai tetangga korban di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka kasus dugaan pencabulan itu adalah RD (48) yang selama ini bekerja di CV Gemilang beralamatkan
di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah, Senin (26/05/2025) sore.

Fahmi menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Berdasarkan keterangan korban Melati (14) saat itu dirinya membeli mie instan dan berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka, yang lagi duduk - duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk ke dalam rumah.

"Karena korban sudah mengenal tersangka tidak curiga. Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian baju korban dilepas dan disuruh melumat kemaluan tersangka hingga mengeluarkan cairan. Setelah hasrat tersangka tercapai, korban disuruh pulang," ungkap Fahmi.

Kasus ini terungkap saat bibi korban mendapat informasi dari korban mengenai perbuatan tersangka terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih detail, korban akhirnya mengaku dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka itu.

"Nah, atas kejadian itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Dalam kasus ini penyidik Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, seprai dan sarung dari rumah tersangka," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini, pidana penjara maksimal 15 tahun. Petugas (Polresta Sidoarjo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…