Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2025 - 2028 disaksikan Bupati Sidoarjo, Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (06/05/2025). Subandi berjanji akan memberikan dukungan terhadap keberadaan BWI Sidoarjo. Terutama, dalam program percepatan sertifikat wakaf.
"Dari sambungan Ketua BWI Sidoarjo KH Ruhu dan Ketua BWI Jawa Timur Dr KH Mustain, maka diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf. Kami akan mengajak Camat, Kades dan Lurah ikut membantu percepatan bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo," ujar Subandi, usai pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (06/05/2025).
Sebelumnya, Ketua BWI Jatim Dr KH Mustain mengurai betapa pentingnya BWI untuk menunjang program kepastian hukum di bidang perwakafan. Bahkan, mampu meningkatkan peluang kesejahteraan umat.
"Gerakan percepatan sertifikat wakaf yang dicanangkan pemerintah (Presiden Prabowo Subianto), harus bisa direalisasikan dalam bentuk pelayanan dan kemudahan administrasi dan persyaratan. Jangan sampai, ketidaktahuan kita menjadi penghambat percepatan penerbitan sertifikat wakaf," ungkap Mustain.
Perubahan signifikan wakaf berupa harta tetap dan bergerak memberikan tambahan azas kemanfaatan. Apalagi, sudah diperbolehkan wakaf uang. Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diperdaya kegunaan.
"Contohnya pemanfaatan lahan wakaf kosong untuk areal parkir. Hal itu bisa menopang operasional rutin masjid," paparnya.
Sedang Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H Ruhu Syahid Thoha mengharapkan revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tertib administrasi.
"Dengan Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025 - 2028, Kami menghimbau kepada seluruh Nazhir di wilayah Sidoarjo, baik Nazhir Perseorangan atau Nazhir Badan Hukum, Baik Nazhir tingkat Nasional seperti Perkumpulan Nahdlatul Ulama' dan Persyarikatan Muhammadiyah atau Nazhir yayasan lokal lain hendaknya melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI. Terhadap harta benda wakaf yang dikelola selama harta benda wakaf itu ada sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, Pasal 11 (d)," paparnya.
Sedangkan terkait tanah wakaf untuk Masjid, Musala, Langgar atau Tempat Pendidikan formal maupun non formal, menurut Abah Ruhu, baik atas Nazhir perseorangan yang Nazhirnya meninggal sebagian atau meninggal semua. Bahkan, hendaknya Pengurus Nazhir atau Pengurus tanah wakaf tersebut segera koordinasi dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat untuk melakukan penggantian Nazhir ke BWI. Dengan harapan agar tanah wakaf itu, dikelola Nazhir yang sah.
"Waktunya tertib administrasi dan memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi