Dari PAUD Hingga SMP Diperbolehkan ODL Lagi, Bupati Sidoarjo Minta Utamakan Keselamatan Peserta Didik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LARANGAN ODL DICABUT - Bupati Sidoarjo Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025 kemudian SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas atau Outdoor Learning (ODL) di Satuan Pe
LARANGAN ODL DICABUT - Bupati Sidoarjo Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025 kemudian SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas atau Outdoor Learning (ODL) di Satuan Pe

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025. SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas atau Outdoor Learning (ODL) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Surat Edaran itu digantikan dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Kegiatan ODL diperbolehkan lagi. Hal ini, disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi disela-sela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (03/05/2025).

Salah satu penyebab diperbolehkan ODL adalah kondisi cuaca saat ini sudah mulai membaik. Hal itu, memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL dipersilakan. Baik satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan non formal lain di Kabupaten Sidoarjo

"Berdasar informasi BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, kami sampaikan peraturan ODL diperbolehkan kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021," ujar Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 itu.

Sejumlah peraturan dalam pelaksanaan ODL itu, diantaranya untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut. Diantaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.

"Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Sekaligus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan," katanya.

Selain itu, sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah penting menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang).

"Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik. Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita," tegas Subandi.

Sementara Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.

"Kami berharap surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…