Dari PAUD Hingga SMP Diperbolehkan ODL Lagi, Bupati Sidoarjo Minta Utamakan Keselamatan Peserta Didik

author republikjatim.com

republikjatim.com

Sabtu, 03 Mei 2025 18:05 WIB

Dari PAUD Hingga SMP Diperbolehkan ODL Lagi, Bupati Sidoarjo Minta Utamakan Keselamatan Peserta Didik

i

LARANGAN ODL DICABUT - Bupati Sidoarjo Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025 kemudian SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas atau Outdoor Learning (ODL) di Satuan Pe

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025. SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas atau Outdoor Learning (ODL) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Surat Edaran itu digantikan dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Kegiatan ODL diperbolehkan lagi. Hal ini, disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi disela-sela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (03/05/2025).

Salah satu penyebab diperbolehkan ODL adalah kondisi cuaca saat ini sudah mulai membaik. Hal itu, memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL dipersilakan. Baik satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan non formal lain di Kabupaten Sidoarjo

"Berdasar informasi BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, kami sampaikan peraturan ODL diperbolehkan kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021," ujar Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 itu.

Sejumlah peraturan dalam pelaksanaan ODL itu, diantaranya untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut. Diantaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Sekaligus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan," katanya.

Selain itu, sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah penting menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang).

"Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik. Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita," tegas Subandi.

Sementara Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.

"Kami berharap surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal