Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terkait Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2024 tentang Disabilitas memberi perhatian khusus terhadap kaum disabilitas di Kota Delta. Ini menyusul, Perda Disabilitas yang merupakan inisiatif dewan itu, sudah terlanjur disetujui pada 24 Desember 2024 kemarin.
Akan tetapi, realisasinya kaum disabilitas di Sidoarjo masih belum mendapatkan perhatian khusus dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Padahal, Perda Disabilitas itu, sudah disetujui dan disahkan sejak beberapa bulan lalu.
Sejumlah OPD terkait yang berkaitan langsung dengan Perda Disabilitas itu, diantaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
Dalam permasalahan ini, Dinsos Pemkab harus menyiapkan kuota bantuan bagi kaum disabilitas, Dikbud Pemkab harus mempersiapkan pelayanan pendidikan bagi kaum disabilitas dan Disnaker Pemkab harus mempersiapkan peluang kerja bagi kaum disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMD. Sedangkan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo harus mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang membutakan perhatian khusus terhadap kaum disabilitas di Sidoarjo.
"Karena itu, kami meminta perhatian dari seluruh OPD terkait Perda Disabilitas agar mampu memberikan perhatian khusus kepada kaum disabilitas yang masih minim perhatian dari implementasi Perda Disabilitas yang sudah disetujui akhir Tahun 2024 kemarin. Semua ini, agar Perda yang terlanjur disetujui itu, tidak muspro (terbengkalai)," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori saat hearing bersama perwakilan kaum disabilitas yang tergabung dengan Koalisi Disabilitas Sidoarjo dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jumat (25/04/2025).
Lebih jauh, politisi senior PKB yang akrab disapa Cak Dhamroni ini menguraikan Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo bisa memanfaatkan program bantuan makan gratis, bantuan sosial berupa uang tunai dan bantuan berupa sejumlah peralatan mulai kursi roda, alat bantu pendengaran hingga tongkat untuk porsi bantuan kaum disabilitas di Sidoarjo. Begitu juga, dengan Disnaker Pemkab Sidoarjo harus menjadi jembatan bagi kaum disabilitas untuk bekerja di 1.600 perusahan di Sidoarjo yang berkewajiban memberikan kesempatan 1 persen pekerjanya dari kaum disabilitas. Begitu pula, dengan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkewajiban menyiapkan 2 persen pekerjanya dari kaum disabilitas.
"Untuk Dikbud Pemkab harus menyiapkan bantuan terutama bagi sekolah inklusi. Termasuk anak-anak disabilitas agar para kaum disanilitas ini mendapatkan pendidikan yang layak dan bukan hanya sekedar diterima di sekolah pemerintah itu saja," pinta politisi asal Dapil III wilayah Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini.
Sedangkan untuk Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Cak Dhamroni meminta agar segera menyelesaikan naskah akademik Perbup Disabilitas. Alasannya, lantaran Perda Disabilitas sudah disetujui DPRD Sidoarjo dan disahkan lebih dari empat bulan lalu. Termasuk, sosialisasi ke perusahaan swasta dan BUMD di Sidoarjo soal adanya kewajiban perusahaan 1 persen dan BUMD 2 persen mempekerjakan kaum disabilitas itu. Karena Komisi D DPRD Sidoarjo yakin kedua poin itu belum disosialisasikan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Delta ini. Termasuk ke sejumlah BUMD milik Pemkab Sidoarjo.
"Karena Perda Disabilitas sudah disetujui sejak lama, kami (Komisi D DPRD Sidoarjo) tidak mau ada jawaban saling lempar dalam penyelesaian Perbup Disabilitas itu. Kalau Dindik, Dinsos dan Disnaker Pemkab Sidoarjo belum menyelesaikan sejumlah poin naskah akademiknya, maka Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo berkewajiban menanyakan dan mendatangi ketiga dinas terkait itu agar Perbup Disabilitas
sebagai pendamping Perda Disabilitas bisa segera diselesaikan dan direalisasikan," tegas Dhamroni yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.
Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar. Polisi muda Partai Demokrat ini, meminta perwakilan kaum disabilitas agar proaktif koordinasi dengan Dinsos, Dindik dan Disnaker. Alasannya, agar saat ada potensi yang bisa menjadi peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo tidak terbuang sia-sia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Agar semua berjalan sesuai harapan kaum disabilitas di Sidoarjo. Maka saat kami mendesak OPD terkait bekerja maksimal menjalankan Perda Disabilitas, maka perwakilan kaum disabilitas harus pro aktif berkoordinasi dengan dinas atau OPD terkait pemangku kebijakan itu. Semua ini agar berjalan bersamaan dan beriringan," ungkap Zahlul yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo ini.
Selain itu, Zahlul meminta jangan sampai ada produk hukum berupa Perda akan tetapi antar OPD koordinasinya tidak jalan. Karena itu, Zahlul meminta agar dibukakan pintu selebar-lebarnya antar OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo agar saling berkolaborasi dalam menjalankan program yang sudah tertuang dalam Perda Disabilitas itu. Harapannya, kolaborasi itu, bakal bisa ditampung para penyandang disabilitas yang ada di wilayah Sidoarjo.
"Nah, kalau antar OPD baik Dinsos, Disnaker, Dikbud dan Bagian Hukum bisa menjalankan programnya maka sejumlah peluang terbuka lebar dalam memberikan peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo. Jadi koordinasi dan komunikasi antar OPD dan perwakilan disabilitas itu bisa mendapatkan berkah dari kebijakan yang tertuang dalam Perda Disabilitas itu," paparnya.
Sementara Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia mengakui prosentase perusahaan merekrut karyawan dari kaum disabilitas itu, belum terealisasi maksimal. Kendalanya, salah satunya perusahaan harus mempersiapkan sarana dan prasarana di perusahaan khusus kaum disabilitas.
"Begitu juga persyaratan masuknya harus ada kualifikasi disabilitas seperti apa saja yang bisa ditampung dan bekerja di perusahaan itu. Karena kami yakin tidak semua perusahaan punya kriteria sama dalam menentukan calon karyawan maupun staf yang dibutukan perusahaan," jelasnya.
Kepala Dinsos Pemkab Sidoarjo, Misbahul Munir mengaku sudah banyak memberi bantuan untuk kaum disabilitas di Sidoarjo. Diantaranya bantuan uang tunai Rp 300.000 per KK dari Kemensos, bantuan makan sekitar 300 paket sehari dua kali serta sejumlah bantuan lainnya yang berasal dari dana Pemprov Jatim.
"Kami akan terus mengupayakan agar kaum disabilitas Sidoarjo mendapatkan perhatian khusus, baik berupa bantuan sosial maupun peluang usaha lainnya. Kami pun sedang mengupayakan agar para disabilitas bakal mendapatkan tempat bagi relawan dan penyuluh (pendamping) di tingkat desa," pungkasnya. Adv/Ary/Waw
Editor : Redaksi