Ahmad Muhdlor Divonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya 4,5 Tahun Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Senin (23/12/2024).

Selain itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani ini juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar. Jika uang pengganti ini, tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti itu.

"Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukung Ahmad Muhdlor ini.

Sedangkan Ahmad Muhdlor usai putusan melalui tim pengacaranya mengaku masih pikir - pikir dulu atas dalam putusan itu.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar.

"Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.

Dalam tuntutan itu JPU KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp 8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Ngawi dan Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Ngawi dan Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 22 Agu 2026 21:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 21:37 WIB

Ngawi (republikjatim.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi bersama Jasa Raharja Cabang Madiun menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan peran Jasa R…

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo boleh saja melampaui target hingga 46,27 persen dari target awal…