Ahmad Muhdlor Divonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya 4,5 Tahun Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Senin (23/12/2024).

Selain itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani ini juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar. Jika uang pengganti ini, tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti itu.

"Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukung Ahmad Muhdlor ini.

Sedangkan Ahmad Muhdlor usai putusan melalui tim pengacaranya mengaku masih pikir - pikir dulu atas dalam putusan itu.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar.

"Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.

Dalam tuntutan itu JPU KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp 8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…