Ahmad Muhdlor Divonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya 4,5 Tahun Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Senin (23/12/2024).

Selain itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani ini juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar. Jika uang pengganti ini, tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti itu.

"Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukung Ahmad Muhdlor ini.

Sedangkan Ahmad Muhdlor usai putusan melalui tim pengacaranya mengaku masih pikir - pikir dulu atas dalam putusan itu.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar.

"Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.

Dalam tuntutan itu JPU KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp 8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan bayi melalui kolaborasi lintas…

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban kendaraan tidak laik jalan terus diperkuat melalui Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Pemeriksaan…

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi kembali turun ke lapangan untuk memastikan kesejahteraan warganya melalui peninjauan langsung program…

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada di Desa Janti, …

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan…

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengunjungi UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo,…