Ahmad Muhdlor Divonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya 4,5 Tahun Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).
VONIS - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor divonis tim majelis hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Senin (23/12/2024).

Selain itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani ini juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar. Jika uang pengganti ini, tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti itu.

"Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukung Ahmad Muhdlor ini.

Sedangkan Ahmad Muhdlor usai putusan melalui tim pengacaranya mengaku masih pikir - pikir dulu atas dalam putusan itu.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar.

"Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.

Dalam tuntutan itu JPU KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp 8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …