Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tirto Adi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta sejumlah pejabat Dikbud Pemkab Sidoarjo lainnya. Ini menyusul, para wakil rakyat yang membidangi masalah pembangunan itu, merasa geram usai menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke proyek pembangunan SMPN 3 Waru, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan proyek yang menelan anggaran hampir Rp 3 miliar itu, baru dikerjakan sekitar 15 persen atau pembuatan balok pondasi. Padahal, proyek itu seharusnya bisa diselesaikan dengan masa pekerjaan akhir Desember 2024 ini.
Selain itu, dewan merasa sangat prihatin lantaran sejumlah siswa dan siswi dari beberapa kelas di sekolah itu, selama berbulan-bulan sudah melaksanakan proses belajar mengajar secara daring. Hal ini dampak dari pembangunan proyek di sekolahnya yang tidak kunjung selesai lantaran ditinggal pelaksana proyeknya itu.
"Kami sangat prihatin karena ratusan siswa dan siswi SMPN 3 Waru terpaksa harus melewati proses belajar dan mengajar secara daring. Itu sebagai dampak dari pembangunan di sekolahnya yang tidak kunjung selesai itu," ujar salah seorang anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah kepada republikjatim.com, Rabu (18/12/2024) yang juga menjabat sebagai Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo dan ikut sidak ke lokasi proyek SMPN 3 Waru ini.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya, M Abud Asyrofi. Menurut politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak seharusnya proyek pembangunan sekolah dikerjakan oleh rekanan (pihak ketiga) yang hasil pekerjaannya patut dipertanyakan dan diragukan. Hal ini seperti yang terjadi saat pembangunan SMPN 3 Waru.
"Sejumlah bangunan terlanjur diambrukkan dan dirusak. Tapi proyek itu mulai September sampai kemarin tidak dikerjakan lagi oleh pelaksana pemenang tender. Ini jelas membuat kami curiga ada hubungan apa dinas dengan rekanan pelaksana proyek pembangunan SMPN 3 Waru ini," ungkap politisi yang akrab disapa Abud ini.
Menurut Abud, pihaknya tidak akan hanya mempertanyakan dan memperjelas soal pembayaran awal kepada rekanan sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Sementara di lapangan hasil pekerjaan rekanan itu, hanya sekitar 15 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kalau proyek mangkrak pembayarannya ada selisih sekitar 5 persen dari hasil pekerjaan maka rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Apalagi, proyek itu tidak selesai alias mangkrak berbulan - bulan. Harusnya Dikbud segera bertindak cari alternatif sejak rekanan SMPN 3 Waru itu beberapa minggu tidak melanjutkan pekerjaannya. Bukan dibiarkan seperti sekarang ini," tegasnya.
Karena itu, lanjut politisi PKB asal Dapil IV Kecamatan Krian, Balongbendo dan Kecamatan Tarik ini, Komisi C DPRD Sidoarjo bakal memanggil dinas sekaligus penanggung jawab proyek SMPN 3 Waru. Menurutnya, proyek mangkrak itu harus menjadi evaluasi pemberian anggaran rehab dan pembangunan sekolah bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Sidoarjo.
"Besok, Kamis (19/12/2024) kita hearing Dinas Pendidikan soal pembangunan SMPN 3 Waru yang mangkrak itu. Semua harus diperjelas. Karena itu, kami tidak mudah memberikan anggaran rehab kelas dengan spesifikasi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat baik untuk SD maupun SMP karena kenyataannya dewan tidak pernah diberi data lokasi dan sekolah yang bakal direhab atau diperbaiki," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi yang dikonfirmasi soal pembangunan SMPN 3 Waru yang tidak selesai ini tidak memberikan jawaban.
"Kami harap Kepala Dinas Pendidikan hadir saat hearing besok. Kami tidak mau diwakilkan seperti hearing sebelum - sebelumnya," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi