Total Potongan Insentif Pajak di Sidoarjo Capai Rp 8,5 Miliar, Ari Suryono Didakwa Gunakan Rp 7,1 Miliar Bupati Rp Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pemotongan isentif pajak di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (08/07/2024).
DAKWAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pemotongan isentif pajak di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (08/07/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (08/07/2024). Tim JPU KPK mendakwa Ari Suryono dengan dakwaan berhasil mengumpulkan potongan insentif pajak dari sekitar 77 Pegawai Negeri Negeri (PNS) itu mencapai Rp 8,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, terungkap dari total pemotongan insentif pajak itu, terdakwa Ari Suryono didakwa menggunakan sekitar Rp 7,1 miliar dan sisanya Rp 1,4 miliar dimanfaatkan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali.

"Total pemotongan insentif selama 3 tahun yakni Tahun 2021 - 2023 mencapai Rp 8,5 miliar," ujar salah satu tim JPU KPK RI, Andre Lesmana saat membacakan surat dakwaan, Senin (08/07/2024).

Andre merinci dalam dakwaan itu, nilai potongan insentif pajak itu sebesar Rp 8,5 miliar itu cukup fantastis. Apalagi, dari total anggaran sebesar itu terinci sebesar Rp 7,1 miliar untuk kepentingan Ari Suryono dan Rp 1,4 miliar untuk kepentingan Ahmad Muhdlor Ali.

"Sebagian besar dari total pemotongan insentif pajak para PNS itu yang dikemas dalam bentuk sodakoh itu lebih banyak dimanfaatkan untuk terdakwa Ari Suryono dan tersangka Ahmad Muhdlor Ali yang berkasnya belum selesai dan belum dilimpahkan," paparnya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Ari Suryono didakwa JPU KPK melanggar pasal 12 dan pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemerasan. Dalam kasus ini, terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali dan Siska Wati mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo melakukan pemotongan insentif pegawai BPPD sejak 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 8,5 miliar.

"Terdapat dua pasal yang didakwakan untuk terdakwa Ari Suryono. Kemungkinan dalam sidang selanjutnya sidang pemeriksaan para saksi akan dikorelasikan dengan saksi terdakwa Siska Wati karena pokok perkaranya sama," tegasnya.

Sementara atas dakwaan JPU KPK itu, terdakwa Ari Suryono didampingi tim penasehat hukumnya, Samiadji Makin Rahmat tidak ajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK.

"Doakan saja soal perkara ini bisa cepat selesai. Kami juga menghormati dakwaan yang dibacakan JPU KPK tadi," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Kompleks Perguruan…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…