RK Terima Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya Usai Bayar Denda Dua Perkara Rp 750 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya, RK Selasa (23/04/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada di Lapas yang berada di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (23/04/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan itu. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ungkap Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingan itu akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

"Salah satu jenis bimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Surabaya untuk memastikan bimbingannya berjalan efektif," tegas Heni.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta menegaskan RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

"Sebelum dilepaskan, kami (Lapas) memberi pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," papar Jayanta.

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat itu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah diisi dengan santunan kepada anak yatim. Ada 1.000 anak yatim yang diasuh oleh puluhan…

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kompetisi musik patrol memperebutkan piala Bupati Sidoarjo kembali diselenggarakan Tahun 2026 ini. Acara itu, mengusung tema …