RK Terima Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya Usai Bayar Denda Dua Perkara Rp 750 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya, RK Selasa (23/04/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada di Lapas yang berada di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (23/04/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan itu. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ungkap Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingan itu akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

"Salah satu jenis bimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Surabaya untuk memastikan bimbingannya berjalan efektif," tegas Heni.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta menegaskan RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

"Sebelum dilepaskan, kami (Lapas) memberi pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," papar Jayanta.

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat itu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…

Langkah Nyata Kwangsan Menuju Percontohan Desa Anti Korupsi Nasional, Wabup Mimik Ingatkan Pentingnya Transparansi

Langkah Nyata Kwangsan Menuju Percontohan Desa Anti Korupsi Nasional, Wabup Mimik Ingatkan Pentingnya Transparansi

Rabu, 29 Jul 2026 21:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmen kuat dalam membabat habis potensi korupsi hingga ke akar…

Siapkan Generasi Emas, Bupati - Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Siapkan Generasi Emas, Bupati - Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Rabu, 29 Jul 2026 18:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 18:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka stunting…