RK Terima Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya Usai Bayar Denda Dua Perkara Rp 750 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya, RK Selasa (23/04/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada di Lapas yang berada di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (23/04/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan itu. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ungkap Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingan itu akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

"Salah satu jenis bimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Surabaya untuk memastikan bimbingannya berjalan efektif," tegas Heni.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta menegaskan RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

"Sebelum dilepaskan, kami (Lapas) memberi pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," papar Jayanta.

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat itu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Berkah Akhir Ramadhan, DNY Skincare Bagi Ribuan Bingkisan Lebaran untuk Kaum Disabilitas, Anak Yatim dan Dhuafa

Berkah Akhir Ramadhan, DNY Skincare Bagi Ribuan Bingkisan Lebaran untuk Kaum Disabilitas, Anak Yatim dan Dhuafa

Sabtu, 14 Mar 2026 15:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Klinik Kecantikan DNY Skincare berbagi berkah Ramadhan kepada para penyandang disabilitas, anak yatim dan warga Dhuafa menjelang…

Rahmat Muhajirin Tepis Intervensi, Ini Tanggung Jawab Moral Partai Agar Bupati Sidoarjo Tak Jatuh ke Kasus Hukum Lagi

Rahmat Muhajirin Tepis Intervensi, Ini Tanggung Jawab Moral Partai Agar Bupati Sidoarjo Tak Jatuh ke Kasus Hukum Lagi

Sabtu, 14 Mar 2026 14:40 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 14:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Isu miring mengenai adanya "tangan tersembunyi" atau intervensi pihak ketiga dalam roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Peduli dan Berbagi, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Bakti Sosial Berbagi Untuk 1.177 Kaum Duafa dan 355 Anak Yatim

Peduli dan Berbagi, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Bakti Sosial Berbagi Untuk 1.177 Kaum Duafa dan 355 Anak Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 14:02 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 14:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Al Muslim Jawa Timur (Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menebarkan kepedulian sosial melalui kegiatan bakti…

Kewenangan Dikebiri, Setahun Jabat Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Beberkan Capaian Kinerja dan Suksesi APBN

Kewenangan Dikebiri, Setahun Jabat Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Beberkan Capaian Kinerja dan Suksesi APBN

Sabtu, 14 Mar 2026 09:34 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 09:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj Mimik Idayana memaparkan catatan kinerjanya selama satu tahun terakhir dalam acara Buka Puasa…

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Perbaikan Jalan Rusak di Sidoarjo Mulai Dikebut, Pemkab Siapkan 7 Ruas Jalan Betonisasi 2026

Perbaikan Jalan Rusak di Sidoarjo Mulai Dikebut, Pemkab Siapkan 7 Ruas Jalan Betonisasi 2026

Jumat, 13 Mar 2026 15:48 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 15:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Sidoarjo terus dikebut. Hal ini, untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman.…