RK Terima Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya Usai Bayar Denda Dua Perkara Rp 750 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya, RK Selasa (23/04/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada di Lapas yang berada di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (23/04/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan itu. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ungkap Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingan itu akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

"Salah satu jenis bimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Surabaya untuk memastikan bimbingannya berjalan efektif," tegas Heni.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta menegaskan RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

"Sebelum dilepaskan, kami (Lapas) memberi pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," papar Jayanta.

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat itu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Mimik Idayana Turun Bagikan 30 Kilogram Beras Bagi Warga Tulangan dan Krembung

Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Mimik Idayana Turun Bagikan 30 Kilogram Beras Bagi Warga Tulangan dan Krembung

Rabu, 09 Sep 2026 20:20 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemkab Sidoarjo dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Bikin Kagum Wabup Sidoarjo, TPST Krembung Mampu Olah Sampah Tanpa Bau dan Rampung Dalam 3 Jam

Bikin Kagum Wabup Sidoarjo, TPST Krembung Mampu Olah Sampah Tanpa Bau dan Rampung Dalam 3 Jam

Rabu, 09 Sep 2026 17:31 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah konkret Pemerintah Desa (Pemdes) Krembung dalam mengelola sampah mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten…

Respon Keluhan Warga, Bupati Subandi Tampung Aspirasi Kades Candi dan Tanggulangin, Targetkan Tuntas Perbaikan 3 Bulan

Respon Keluhan Warga, Bupati Subandi Tampung Aspirasi Kades Candi dan Tanggulangin, Targetkan Tuntas Perbaikan 3 Bulan

Rabu, 09 Sep 2026 17:05 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur dan ancaman…

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…