Kanwil DJP Jatim II Sosialisasi Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bersama DPD REI Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kanwil DJP Jatim II menggelar sosialisasi secara daring dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim soal intensif PPN DTP, Kamis (07/12/2023).
SOSIALISASI - Kanwil DJP Jatim II menggelar sosialisasi secara daring dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim soal intensif PPN DTP, Kamis (07/12/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi secara daring dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur, Kamis (07/12/2023).

Sosialisasi ini berkaitan dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 1 November 2023 kemarin.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo mengatakan tujuan pemberlakuan kebijakan ini untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap properti. Sekaligus untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global.

"Industri properti ini salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14 -16 persen dan kontribusi terhadap penerimaan pajak 9,3 persen atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Kami berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," ujar Heru Susilo kepada republikjatim.com, Kamis (07/12/2023).

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim II sebagai pemateri menjelaskan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Berdasarkan pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

"Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP," imbuhnya.

Selain itu, kebijakan ini dapat dimanfaatkan setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

"Sebagai pengingat PPN adalah pajak yang dikenakan diantaranya atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)," katanya.

Sedangkan mekanisme alur pemungutannya pertama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 11 persen dari harga jual atau penggantian dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang akan di setorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi. Kedua, jika pembeli BKP/JKP berstatus Pemungut PPN, PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh pemungut PPN itu.

"Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (11 persen) disetor langsung ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi," ungkapnya.

Ketiga, PKP penjual mempunyai Pajak Masukan dari pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN dan merupakan PPN di bayar dimuka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli itu berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Keempat , jika jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

"Sebaliknya, kalau jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih itu dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan restitusi," urainya.

Sementara kelima, PKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia menganut prinsip Self Assessment System.

"Yakni memberikan wewenang kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…