Petugas Imigrasi Surabaya Ringkus Warga Tiongkok yang Diduga Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JOKI - Seorang perempuan Warga Negara Tiongkok YW diamankan petugas Imigrasi Surabaya karena diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang beraksi di beberapa negara menggunakan paspor perjalanan yang diduga palsu, Rabu (05/07/2023).
JOKI - Seorang perempuan Warga Negara Tiongkok YW diamankan petugas Imigrasi Surabaya karena diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang beraksi di beberapa negara menggunakan paspor perjalanan yang diduga palsu, Rabu (05/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok, YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang beraksi di beberapa negara. Selain itu, ketika beraksi YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.

"YW Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (03/07/2023) kemarin," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (05/07/2023) sore.

Imam menjelaskan saat ditangkap, perempuan berusia 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya. Dia ditangkap karena ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajahnya.

"Dampaknya perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjutinya," ungkapnya.

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Di dalam paspor itu, di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan akan tetapi dengan nama dan identitas orang lain.

"Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama itu di paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas diantaranya tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, hand phone (HP), laptop, tablet dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuan (YW) sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," jelas Chicco.

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

"Dia juga mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," tegas Chicco.

Sementara dalam kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangka melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya . Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…