Sidoarjo (republikjatim.com) - Program penghapusan denda pajak daerah yang dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253.000 lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di Kas Daerah (Kasda) dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp 53,3 miliar.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke 164 Tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda ini untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
"Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajak. Akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini kepada republikjatim.com, Kamis (30/03/2023).
Pajak yang dibayarkan ke pemerintah, menurut Gus Muhdlor substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Diantaranya, untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
"Pembangunan di semua bidang itu anggarannya bersumber dari pendapatan pajak," imbuh Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah itu, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang membayar pajaknya. Akibatnya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan di Sidoarjo," tegas putra KH Agoes Ali Masyhuri pengasuh Pesantren Progresif Bumi Shalawat Lebo yang juga alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.
Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menyampaikan selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah, pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.
"Dari jumlah itu, pajak yang diterima sebesar Rp 53,3 miliar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023)," ungkap Ari Suryono yang juga mantan Kepala DPM PTSP Pemkab Sidoarjo ini.
Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17.000 wajib pajak. Sedangkan yang paling banyak ada di bulan Februari Tahun 2023 ini.
"Jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32.000 wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12.000 an wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi