Wong Suwaluh Bobol Minimarket Gondol 84 Slop Rokok Pakai Karung, Nyaris Dihajar Massa


Wong Suwaluh Bobol Minimarket Gondol 84 Slop Rokok Pakai Karung, Nyaris Dihajar Massa TERTANGKAP - Tersangka pembobol minimarket Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo tertangkap dijebloskan tahanan Polsek Balongbendo, Sabtu (08/12/2018) dini hari.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pembobolan minimarket yang ada di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Adi Prasetya (44) warga Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus warga. Tesangka yang sempat dikepung warga ini, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntung saat tersangka ditangkap warga itu, sudah ada petugas kepolisian. Sehingga korban yang sempat dipukuli warga itu, langsung digelandang dan diamankan ke Polsek Balongbendo. Meski sempat meninggalkan hasil curian di atap minimarket itu, akan tetapi total hasil curiannya 84 slop rokok. Seluruhnya dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan tersangka.

"Sebanyak 84 slop rokok itu dimasukkan tersangka ke dalam karung goni. Beruntung tersangka berhasil diringkus. Tersangka tepergok karena alarem minimarket berbunyi," terang Kanit Reskrim, Polsek Balongbendo, Iptu Kinaryo kepada republikjatim.com, Sabtu (08/12/2018).

Kinaryo menceritakan awalnya polisi mendapat laporan adanya alarem minimarket berbunyi. Saat alarem berbunyi diduga kuat ada maling menjalankan aksinya di dalam minimarket itu.

"Usai mendapatkan laporan itu, polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian. Ternyata di lokasi ditemukan ada plafon yang jebol. Selain itu ada dua karung berisi 84 slop rokok berbagai merek di atas plafon minimarket itu," imbuhnya.

Namun sayangnya, tersangka saat itu sudah tak ada di plafon. Kemudian, tersangka dicari dan berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi pencurian itu.

"Karena di kepung warga, tersangka akhirnya ditangkap dan diamankan. Selain itu, barang bukti juga diamankan untuk proses penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Kinaryo hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Termasuk lokasi mana saja lokasi tersangka menjalankan aksinya sebelum tepergok di minimarket Penambangan itu.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Waw