Warga Trompoasri Melarang Perangkat Desa Kelolah TKD


Warga Trompoasri Melarang Perangkat Desa Kelolah TKD DEMO - Puluhan warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon demo melarang perangkat desa mengolah TKD dengan menancapkan spanduk di sawah TKD yang dikelolah perangkat dan menggelar Istiqhotsa, Minggu (08/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon kembali menggelar demo. Kali ini mereka demo dengan berjalan kaki sambil berorasi bebas serta membawa patok, spanduk, dan poster bertuliskan larangan perangkat desa mengolah Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah ganjaran. Tidak hanya itu, warga juga menancapkan spanduk ukuran 6 x 4 meter di sawah TKD itu, Minggu (08/04/2018).

Salah seorang koordinator aksi, Mukhamaludin mengatakan aksi protes yang kedua kali wujud protes dan rasa kekesalan warga. Alasannya, karena ulah oknum perangkat desa yang diduga pungli Prona Tahun 2013 -Tahun 2014 sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses secara hukum.

"Padahal perangkat desa ini, benar-benar melakukan penarikan uang sebesar Rp 700.000 sampai Rp 5 juta," katanya.

Oleh karena itu, lanjut pria 52 tahun ini, pihaknya berharap kepada instansi terkait baik kepolsian maupun Pemkab Sidoarjo untuk segera menindak tegas aparatur desa yang diduga melakukan pungli Prona itu.

"Karena aturannya sudah jelas dari pemerintah pusat tidak boleh memungut biaya ke warga," imbuhnya.

Hal senada disampaikan perwakilan warga lainnya, Aril. Menurutnya, sebelumnya warga sudah melakukan aksi di depan Kantor Kecamatan Jabon pada Senin (02/04/2018) lalu. Namun saat itu ditemui jajaran Forkopimka Jabon termasuk Camat Jabon, Agus Sujoko. Akan tetapi tidak ada hasilnya dan perangkat desa yang bermasalah tetap melakukan aktivitas di desa.

"Intinya kami minta perangkat desa segera diproses secara hukum dan diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.

Menurut Aril, jika sertifikat massa itu dipungut biaya sebesar Rp 150.000 dikira normal dan masuk batas kewajaran. Alasannya, uang Rp 150.000 untuk membeli patok, materai dan kebutuhan lainnya. Hal ini sesuai aturan pemerintah.

"Sedangkan yang terjadi disini, pungutannya Rp 700.000 sampai Rp 5 juta. Kalau setelah aksi ini tetap tidak ada tanggapan, kami dengan warga yang akan ke Pemkab Sidoarjo," tandasnya.

Sementara terkait aksi demo warga ini, Camat Jabon, Agus Sujoko saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak aktif dan saat dikirimi pesan singkat SMS maupun Watshap (WA) tidak ada jawaban. K1/Waw