Warga Sukodono Geger Penangkapan Ikan Arapaima Gigas


Warga Sukodono Geger Penangkapan Ikan Arapaima Gigas TANGKAP - Ratusan warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo digegerkan dengan ditangkapnya ikan Arapaima Gigas di Sungai Bangsri, Minggu (08/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo digegerkan tertangkapnya ikan Arapaima Gigas di Dam Sungai Bangsri, Minggu (08/07/2018). Selain mereka berhasil menangkap ikan raksasa berukuran 1,5 meter itu, juga perburuannya memakan waktu selama dua hari dua malam.

Apalagi, sebelumnya ikan serupa juga ditangkap warga di Dam Rolak Songo, Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang dan terakhir di aliran sungai Wonokromo, Surabaya. Kendati ikan predator yang diduga dibuang peternaknya di aliran Sungai Dam Rolak Songo itu, sudah belasan ditemukan warga dengan cara diburu dan ditangkap, tetapi warga masih meyakini sisa lainnya masih berkeliaran.

Hanya saja, migrasi ikan yang biasa hidup liar di perairan Amazon, Amerika Selatan ini migrasi bergantung aliran air saat puluhan ikan itu dilepas pemiliknya ke aliran Sungai Berantas di perbatasan Sidoarjo - Mojokerto sebelumnya.

"Warga sudah 2 hari memburu ikan predator ini. Bahkan semalam warga banyak yang tidak tidur ingin menangkap ikan predator ini," terang Mahmudi salah seorang warga setempat kepada republikjatim.com, Minggu (08/07/2018).

Pria berusia 46 tahun ini menguraikan kendati banyak usulan warga yang ingin memasak ikan itu, tapi warga masih berusaha merawatnya. Selain itu, usulan lainnya hendak diserahkan ke Dinas Perikanan atau balai karantina hewan langka.

"Makanya sekarang dibuatkan kolam terpal agar bisa hidup," ungkapnya.

Sementara warga lainnya meminta ikan itu disembelih dan dipotong untuk dikonsumsi warga sekampung. Hal ini disebabkan ikan predator ini memakan ikan lainnya antara 30 - 40 ekor per hari.

"Karena merusak habitat seharusnya dimasak saja ikan predator ini agar tak merusak ekosistem," tandasnya.

Namun sebagian warga meminta ikan itu dipelihara sebagai ikan tontonan warga. Sebagian lagi minta di air keras untuk diabadikan menjadi cerita sejarah.

Sedangkan berdasarkan aturan memelihara ikan predator ini terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Bunyinya 'Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah. Waw