Wabup Minta Jasa Rekanan Tak Sesuai Kontrak Disanksi Tegas


Wabup Minta Jasa Rekanan Tak Sesuai Kontrak Disanksi Tegas PENGARAHAN - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memberikan pengarahan tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Senin (27/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo menggelar Pembinaan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Delta Graha Gedung Sekretariat Pemkab Sidoarjo ini dibuka Wakil Bupati, Nur Ahmad Syaifuddin.

Kegiatan ini mendatangkan narasumberTatang Rustandar Wiraatmaja selaku Direktur Pengembangan Profesi LKPP. Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangaji mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud tata pemerintahan baik mengacu prinsip-prinsip dasar. Yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel.

"Untuk pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa akan dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda tanggal 28-31 Agustus 2018 besok," katanya kepada republikjatim.com, Senin (27/08/2018).

Menurut Sangaji proses pelelangan di Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sidoarjo sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018 berjalan lancar. Rinciannya total paket Tahun 2018 berdasarkan SIRUP sejumlah 539 paket senilai Rp 574,4 miliar. Saat ini, sudah terealisasi 445 paket atau 83 persen. Termasuk di dalamnya paket yang sudah selesai 268 paket, gagal lelang 10 paket, paket yang masih dalam proses lelang 89 paket, masih dalam proses penyusunan RPP 9 paket, dan paket dalam proses kaji ulang KAK di OPD 45 paket.

"Selain itu, masih ada beberapa paket yang belum terlaporkan ke Bagian Pengadaan Barang dan jasa. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas PU PR, Bappeda dan Sekretariat Dewan," imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menegaskab proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan pengadaan. Pekerjaan pengadaan ini merupakan tugas dari kepala OPD selaku pengguna anggaran. Untuk itu semua OPD harus memahami betul tentang Undang – undang pengadaan barang dan jasa. Termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa demi kelancaran proses pembangunan di Sidoarjo.

"Saya menghimbau kepada OPD untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyedia jasa, jika penyedia jasa yang diberikan tidak sesuai kontrak," tandas Cak Nur. Waw