Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah


Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah VAKSIN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengecek pelaksanaan vaksinasi booster untuk persiapan arus mudik lebaran, Kamis (24/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. Syaratnya, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI ini, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait lainnya akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022) menyatakan pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19. Apalagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran Tahun 2022.

"Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Polresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di sejumlah titik lainnya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (24/03/2022).

Kusumo menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini, menurut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi. Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meski sudah disuntik vaksin booster.

"Tetap patuhi protokol kesehatan dimana pun warga berada," pintahnya.

Sementara mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Surat edaran ini menyebutkan penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Meski sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua," tandasnya. Zak/Waw