Truk Muatan Rokok 171.200 Pak Dibawa Kabur 5 Perampok di Ponorogo, Sopir Disekap, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar


Truk Muatan Rokok 171.200 Pak Dibawa Kabur 5 Perampok di Ponorogo, Sopir Disekap, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar RINGKUS - Sebanyak tiga anggota komplotan pelaku perampokan diringkus petugas Polres Ponorogo beserta barang buktinya dan dua pelaku lain ditetapkan DPO, Rabu (15/03/2023).

Ponorogo(republikjatim.com) - Petugas Polres Ponorogo berhasil meringkus tiga anggota komplotan kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Ketiga tersangka ini diringkus polisi karena menyekap sopir dan membawa kabur truk yang bermuatan rokok merek Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 pak.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus polisi ini yakni M (43) warga JL Stasiun No 38 Lingkungan Jombang Masjid, Desa Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Tersangka M berdomisili di Dusun Sembliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebok, Kabupaten Kudus. Kemudian S (33) warga Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Paluh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Tersangka S berdomisili di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kemudian J (43) warga Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jateng yang berdomisili di Perum Griyaasri, Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan ini bermula tanggal 7 Februari Tahun 2023. Saat itu truk box merek Hino Dutro warna hijau ini memuat rokok merek grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 pak sedang melintas di JL Raya Ponorogo - Trenggalek, tepatnya di wilayah Sawoo, Ponorogo. Truk melintas dari arah Malang dengan tujuan Madiun.

"Tiba-tiba diberhentikan beberapa orang yang mengaku dari anggota kepolisian. Saat itu, para tersangka menanyakan terkait cukai rokok yang dimuat," ujar Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia kepada republikjatim.com, Rabu (15/03/2023).

Setelah sopir truk turun dari kendaraan, lanjut Nikolas langsung disekap oleh para tersangka. Kemudian truk diambil alih dan dibawa ke wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, tanggal 8 Februari 2023 truk itu ditemukan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong.

"Sedangkan sopir truk ditemukan di wilayah Kabupaten Banjar, Jawa Barat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material Rp 2,83 miliar. Hal ini membuat korban laporan ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2023 itu, tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian tanggal 4 Maret 2023, tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap 3 tersangka yang berinisial M, S dan J itu.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Jakarta beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya hingga ditahan sekarang ini," tegas Nikolas Bagas Yudi Kurnia.

Nikolas menjelaskan seharusnya rokok asal Pakisaji, Malang ini tanggal 8 malam rokok tiba di Madiun. Namun hasil pengecekan pihak manajemen pabrik, truk menyimpang dari arah tujuannya dan ari pengecekan GPS mati.

"Sopir truk saat ditemukan, dalam kondisi mulut disekap dan tangan diikat. Kemudian, truk ditemukan di daerah Purworejo Jateng. Para tersangka ini merupakan komplotan spesialis perampokan truk lintas daerah dan lintas provinsi. Mereka juga residivis. Sedangkan yang berinisial U dan Y masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Nikolas semua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka M yang membawa truk, S yang memborgol dan menyekap sopir truk dan J yang membawa mobil untuk sarana operasi yaitu mobil Calya putih. Sedangkan pelaku U selaku otak semuanya dan Y pelaku yang menghentikan truk korban.

"Doakan kedua DPO bisa segera tertangkap agar tidak meresahkan warga," katanya.

Sementara Kapolres AKBP Catur C Wibowo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo. Dalam kasus ini, selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil Calya warna putih. Bukti lainnya yakni satu lembar fotokopi PO (Purchase Order) PT Dwikarya Indonesia Mandiri yang ditujukan ke CV Sejahtera serta surat surat penting lainnya truk HINO DUTRO Nopol AA 1937 GD serta surat-surat dari 1 unit mobil Toyota Calya Nopol B 2215 SZ serta beberapa HP.

"Para tersangka bakal dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw